Pilkada Sumbar 2020
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Sidang Penyelenggara Pemilu di Sumbar, Berikut Hasilnya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (K
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada, Selasa (29/9/2020).
Pengadu dalam perkara tersebut yakni Fakhrizal, Genius Umar, dan Haris Satrio yang merupakan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur Perseorangan serta LO (Liaison officer/penghubung).
Para Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani, Amnasmen beserta anggotanya; Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra.
Para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni.
• Kampanye saat Pandemi, Tim Paslon Fakhrizal-Genius Umar Sasar 19 Kabupaten dan Kota
• Tim Pasangan Fakhrizal-Genius Umar Laporkan KPU Sumbar ke DKPP, Terkait Proses Verifikasi Faktual
Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Pokok aduan, adalah para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pihak pengadu yang diwakili Adrian mempertanyakan akibat kebijakan sepihak dari KPU Sumbar mengeluarkan surat B5.1-KWK.
Kata dia, Fakhrizal-Genius Umar ketika itu menjadi bacalon perseorangan.
Dalam verifikasi dukungan calon perseorangan tersebut, Fakhrizal-Genius Umar merasa ada hal yang di luar kewajaran yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara yang justru merugikan Paslon perseorangan.
KPU menerbitkan sebuah formulir yang tidak diatur oleh Peraturan KPU RI, fomulir B5.1-KWK.
"Formulir itu menurut kami sangat merugikan, karena faktanya di lapangan ketika petugas PPS melakukan verifikasi dukungan terhadap bacalon, banyak pendukung FaGe yang tidak mau menandatangani fomulir itu," jelas Adrian.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kata Adrian, ternyata menurut KPU, formulir itu hanya berguna untuk kepentingan KPU secara internal.
Tapi, menurut Adrian, hal itu justru berdampak pada paslon FaGe secara eksternal.
Ditambahkannya, dampak dari masyarakat yang tidak mendukung paslon FaGe, lalu diminta menandatangani dan tidak mau menandatangani.
Jalannya Sidang
Sejauh ini, lanjutnya hal tersebut dinilai justru berdampak pada surat dukungan paslon.
"Harapan kita penegakan etik. Ini sidang etik, dimana kita harus benar-benar menjaga penyelenggara Pemilu ini bekerja dengan benar, profesional, dan berdasarkan aturan hukum," tegas Adrian.
Sementara itu, Anggota KPU Sumbar Izwaryani menyebutkan apa yang jadi pengaduan dari pengadu terlebih menyangkut Form B 5.1-KWK, sudah tidak dapat dibuktikan.
"Sudah tidak dapat dibuktikan apa kerugiannya. Dan berapa nilai kerugiannya. Tidak ada yang jelas. Kalau di Bawaslu sempat ditolak, menurut kami, itu tuduhan absurd, tidak jelas," ungkap Izwaryani.
Menurut Izwaryani, KPU berwenang membuat lampiran B5.1-KWK itu.
Terpisah, anggota majelis sidang DKPP, Didik Supriyanto mengatakan, proses persidangan berjalan baik.
Tapi, kata dia, memang dari pengadu, banyak sekali aduannya. Ada 8 jenis aduan.
Tapi berdasarkan pemeriksaan, DKPP fokus ke pengaduan yang pertama soal keluarnya formulir yang merupakan kebijakan dari KPU Sumbar.
Menurutnya, pengaduan yang lain relatif sudah terjawab melalui keterangan tertulis kedua belah pihak.
"Soal formulir perlu dieksplorasi lebih jauh, tetap banyak melakukan pemeriksaan, tanya jawab, dari semua majelis bahkan perdebatan antara KPU, Bawaslu, dan Pengadu, bahkan perdebatan internal KPU juga terjadi," ungkap Didik.
• Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP
• Kampanye saat Pandemi, Tim Paslon Fakhrizal-Genius Umar Sasar 19 Kabupaten dan Kota
Didik menilai sidang tersebut menarik, dalam arti ada suatu kebijakan yang itu berdampak banyak buat pemilih dan bapaslon.
Setelah sidang, kata Didik, majelis berkumpul untuk memutuskan bagaimana pengaduan yang disampaikan pengadu (FaGe) melalui rapat pleno DKPP.
"Diperkirakan putusan dari sidang ini mungkin minggu depan, dua atau tiga minggu depannya lagi kita plenokan, dan kemudian segera disampaikan hasilnya," tutur Didik. (*)