Berita Sumbar Hari Ini
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengendali Peredaran Narkoba, Satu Napi di Lapas dan 3 Pengedar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga terduga pengedar narkoba jenis ganja.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga terduga pengedar narkoba jenis ganja.
Pengungkapan kasus tiga macam narkotika ini diketahui telah dilakukan sejak dua bulan belakangan.
Lantaran kondisi pandemi Covid-19, menjadi alasan BNNP Sumbar baru merilis kasus tersebut kepada awak media sehingga kasus ini baru mencuat ke publik.
Sedangkan, otak pelaku yang mengendalikan praktik itu merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.
Pelaku diamankan pada Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul sekira 22:30 WIB, BNNP Provinsi Sumbar, bergabung dengan BNNK Sawahlunto dan melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di lokasi berbeda.
Pelaku diamankan di Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Sumbar dan di Jalan Lintas Sumatera Nagari Muaro takung, Kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Kemudian diamankan juga seorang yang diduga otak pelaku di LP Pariaman.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril mengatakan, ketiga tersangka bernama JI (28), EAK (30), dan IS (28).
Kata dia, tim berantas BNNP Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada penyelundupan Narkotika jenis Ganja dari Bukittinggi menuju Kiliran Jao.
• Harga Emas Hari Ini, Rabu 30 September 2020 di Pegadaian Padang, Emas Antam Naik Rp 3000 Per Gram
• Harga Kebutuhan Pokok di Padang Rabu (30/9/2020), Cabai Merah Rp 34 Ribu Per Kilogram
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mendalami informasi tersebut dan pada Selasa (4/8/2020) tim berangkat ke Sawahlunto dan Sijunjung untuk melakukan pemetaan lokasi.
"Tepat hari Rabu sekira pukul 22.30 WIB tanggal (5/8/2020) dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," kata Khasril, Rabu (30/9/2020).
Pada waktu penangkapan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan membawa sebuah kardus yang diikat di bangku belakang dan setelah digeledah petugas menemukan 22 paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap penerima ganja pukul 01.45 WIB di Simpang tiga terminal Kiliranjao jalan lintas Sumatera Nagari Muaro takung Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
"Kami juga menemukan 36 paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning di Simpang bukit Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam," katanya.