Ketahui Cara Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual, Ada Cara Mudah Lewat Online
Hingga kini masih ada pemilik kendaraan yang belumlah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) padahal telah menjualnya kepada orang atau pihak la
- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
• Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
• Copet di Padang Dihadiahi Timah Panas, Modus Pura-pura Geser Bangku Serap Dalam Angkot
Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.
“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.
Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
Surat-surat yang diperlukan yakni:
1. KTP
2. KK
3. Bukti jual beli
4. Fotokopi STNK atau BPKB
Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online