Ketahui Cara Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual, Ada Cara Mudah Lewat Online

Hingga kini masih ada pemilik kendaraan yang belumlah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) padahal telah menjualnya kepada orang atau pihak la

Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Ilustrasi: Suasana di Kantor Samsat Padang di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat tampak sudah ramai oleh antrean wajib pajak kendaraan bermotor. 

- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Copet di Padang Dihadiahi Timah Panas, Modus Pura-pura Geser Bangku Serap Dalam Angkot

Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.

“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.

Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Surat-surat yang diperlukan yakni:

1. KTP

2. KK

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved