Ketahui Cara Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual, Ada Cara Mudah Lewat Online
Hingga kini masih ada pemilik kendaraan yang belumlah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) padahal telah menjualnya kepada orang atau pihak la
TRIBUNPANG.COM - Hingga kini masih ada pemilik kendaraan yang belumlah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) padahal telah menjualnya kepada orang atau pihak lain.
Sejauh ini, terkesan masih banyak yang berfikir prosesnya rumit serta tidak punya waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.
Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.
• Ada Program Pemutihan, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
• Kunci Jawaban Subtema 3 Buku Tematik Kelas 5 Halaman 134-137, Tentang Keseimbangan Ekosistem
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak prograsif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
• Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
• Copet di Padang Dihadiahi Timah Panas, Modus Pura-pura Geser Bangku Serap Dalam Angkot
Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.
“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.
Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
Surat-surat yang diperlukan yakni:
1. KTP
2. KK
3. Bukti jual beli
4. Fotokopi STNK atau BPKB
Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online