Inilah Pjs Bupati dan Wali Kota di 8 Daerah di Sumbar, Ada Jasman Rizal hingga Adib Alfikri

Pengukuhan Pjs di delapan kabupaten/kota digelar karena kepala daerahnya cuti maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).

Pengukuhan Pjs di delapan kabupaten/kota digelar karena kepala daerahnya cuti maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020.

Di Solok Selatan, Pjs bupati yang dilantik yakni Jasman Rizal, Kadiskominfo Sumbar.

Jasman Pjs Bupati Solok Selatan dan Adib Pjs di Padang Pariaman: Ada 8 Pjs Bupati/Wako Se-Sumbar

Di Kota Solok, ada Asben Hendri, Kadis Perindag Sumbar.

Daerah Pesisir Selatan, Pjs Bupati dijabat oleh Mardi, Kepala Inspektorat Sumbar.

Pasaman Barat yang dikukuhkan sebagai Pjs adalah Hansastri, Kepala Bappeda Sumbar.

Sementara di Kabupaten Agam dijabat oleh Benny Warlis, Asisten II Pemprov Sumbar.

Kandidat Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Irwan Prayitno: Untuk Semua Unsur Tanpa Kecuali

Kemudian, Pjs Wali Kota Bukittinggi dijabat oleh Zaenuddin, Kepala Badan Keuangan Daerah.

Selain itu, di Padang Pariaman yang dikukuhkan sebagai Pjs ialah Kadis Pendidikan Adib Alfikri.

Sedangkan untuk Tanah Datar, sebagai Pjs ialah Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengucapkan selamat atas dikukuhkannya delapan Pjs bupati wali kota tersebut.

Di mana saat ini, kata Irwan Prayitno, Sumbar sedang dalam proses Pilkada di 13 kabupaten dan kota.

Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam

"Delapan yang emang kepala daerahnya kosong karena cuti, lima kepala daerahnya tidak cuti karena memang tidak maju," kata Irwan Prayitno.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah diwajibkan mengisi delapan, sebetulnya cuma tujuh, tetapi satu kepala daerah sudah almarhum, sehingga kosong, praktis delapan Pjs yang diisi.

"Semua adalah kepala SKPD di Pemprov Sumbar. Itulah aturan yang mengatur, baru tadi pukul 17.00 WIB, mendapatkan salinan dari kementerian terkait SK untuk delapan Pjs tersebut," terang Irwan Prayitno.

Sehingga pengukuhan agar molor sedikit, karena ada administrasi yang harus dilengkapi.

"Memang harus hari ini juga dikukuhkan, karena hari ini terakhir bupati dan wali kota yang maju, supaya tidak terputus pemerintahan, paksakan hari ini juga dikukuhkan," tutur Irwan Prayitno.

Pada Pjs akan menjabat 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved