Inilah Pjs Bupati dan Wali Kota di 8 Daerah di Sumbar, Ada Jasman Rizal hingga Adib Alfikri

Pengukuhan Pjs di delapan kabupaten/kota digelar karena kepala daerahnya cuti maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).

Pengukuhan Pjs di delapan kabupaten/kota digelar karena kepala daerahnya cuti maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020.

Di Solok Selatan, Pjs bupati yang dilantik yakni Jasman Rizal, Kadiskominfo Sumbar.

Jasman Pjs Bupati Solok Selatan dan Adib Pjs di Padang Pariaman: Ada 8 Pjs Bupati/Wako Se-Sumbar

Di Kota Solok, ada Asben Hendri, Kadis Perindag Sumbar.

Daerah Pesisir Selatan, Pjs Bupati dijabat oleh Mardi, Kepala Inspektorat Sumbar.

Pasaman Barat yang dikukuhkan sebagai Pjs adalah Hansastri, Kepala Bappeda Sumbar.

Sementara di Kabupaten Agam dijabat oleh Benny Warlis, Asisten II Pemprov Sumbar.

Kandidat Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Irwan Prayitno: Untuk Semua Unsur Tanpa Kecuali

Kemudian, Pjs Wali Kota Bukittinggi dijabat oleh Zaenuddin, Kepala Badan Keuangan Daerah.

Selain itu, di Padang Pariaman yang dikukuhkan sebagai Pjs ialah Kadis Pendidikan Adib Alfikri.

Sedangkan untuk Tanah Datar, sebagai Pjs ialah Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengucapkan selamat atas dikukuhkannya delapan Pjs bupati wali kota tersebut.

Di mana saat ini, kata Irwan Prayitno, Sumbar sedang dalam proses Pilkada di 13 kabupaten dan kota.

Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam

"Delapan yang emang kepala daerahnya kosong karena cuti, lima kepala daerahnya tidak cuti karena memang tidak maju," kata Irwan Prayitno.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah diwajibkan mengisi delapan, sebetulnya cuma tujuh, tetapi satu kepala daerah sudah almarhum, sehingga kosong, praktis delapan Pjs yang diisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved