Pilkada Sumbar 2020

Konser Musik Saat Kampanye Dibolehkan, KPU Sumbar: Maksimal 100 Orang

Pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Sumbar boleh menggelar konser musik saat kampanye.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ilustrasi: Spanduk deklarasi kampanye kampanye damai di Padang 

Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Senada dengan Gebril, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani juga menyatakan, memang saat melakukan kampanye bentuk lainnya, yang boleh hadir paling banyak hanya 100 orang.

"Kalau mereasa cukup dengan 100 orang, tidak merasa rugi, ya silakan laksanakan. Ada yang berpendapat, rugi sekali melaksanakan konser hanya untuk 100 orang," ungkap Izwaryani.

Jika demikian, ia menyarankan untuk mengadakan kampanye dalam bentuk lain saja.

"Silakan tim kampanye memilih mana yang efektif untuk mereka, kan bisa kreatif juga, memodifikasi masing-masing metode kampanye," terang Izwaryani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved