Kasus Wanita Penggunting Bendera Merah Putih dan 2 Orang Lainnya, Tergantung Hasil Pemeriksaan

Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat (Jabar) geram mengetahui aksi sejumlah wanita yang menggunting

Tayang:
Editor: Emil Mahmud
BOBO.GRID.ID
Ilustrasi: Merah Putih 

TRIBUNPADANG.COM - Terkait ada atau tidaknya unsur pidana dari tiga wanita masing-masing inisial PN (50), serta dua lainnya, Al (50) dan DYH (30) yang diduga terlibat menggunting Bendera Merah Putih, tergantung hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat (Jabar) geram mengetahui aksi sejumlah wanita yang menggunting bendera Indonesia, merah putih.

Karenanya, pihak Kantor Kesbangpol menilai pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.

Sebagian besar publik menilai bahwa penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.

Sebelumnya, Pihak kepolisian telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka atas kasus ini, antara lain PN (50), sebagai pelaku utama yang menggunting bendera.

Setelah itu ada Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Nelayan Hilang di Laut Belum Berhasil Ditemukan, Petugas Gabungan Perluas Penyisiran

Update Corona Dunia Per Kamis 17 September 2020, Covid-19 Jangkiti 30 Juta Orang Lebih

Sang saka Merah Putih
Ilustrasi: Merah Putih (bobo.grid.id)

Diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, penetapan tersangka bagi tiga wanita perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

Selain itu, lanjutnya kasus itu hendaknya jangan terulangi serta tidak kembali muncul kejadian serupa.

"Jangan macam-macam dengan lambang negara, baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

Para pelaku, kata Yanto, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Fakta Mengejutkan Pengakuan Terduga Pelaku Mutilasi di Malang, Memutilasi dengan Gunting Taman

Seorang yang Menggunting

Seorang wanita di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan Anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jabar.

Dalam kejadian ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih, gunting dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.

"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana, kita lihat saja hasilnya dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved