Corona Sumbar
Dukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Polda Sumbar: Beri Efek Jera Bagi yang Melanggar
Perda Sumatera Barat (Sumbar) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perda Sumatera Barat (Sumbar) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan.
Pada Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.
• Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi
"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian tertulis dalam Perda tersebut.
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas.
Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
• Pemprov Sumbar Bagikan Puluhan Ribu Masker di Danau Cimpago Kota Padang, Sosialisasikan Perda
Dalam pasal 12 ayat (2) dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda.
Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum;
b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau;
c. daya paksa kepolisian
• Pemko Padang Sosialiasasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tim SK4 Sasar Semua Kecamatan
Beri Efek Jera
Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini.
"Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (16/9/2020).
Ia mengajak dan berharap kepada masyarakat agar bersama-sama dalam melakukan pencegahan dan mengendalikan Covid-19.
Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.
• Bagi-bagi Masker di Pasar Bandar Buat Kota Padang, Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
"Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya," sebutnya.
Kata dia, Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Juga termasuk untuk memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19)," pungkasnya. (*)