Pilkada Sumbar 2020
Maju Pilkada 2020, 9 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri, Sekwan: Tunggu SK Penetapan
Sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar mengundurkan diri lantaran maju dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar mengundurkan diri lantaran maju dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Kesembilan wakil rakyat tersebut sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Sumbar.
"Memang ada yang maju Pilkada Serentak sebanyak 9 orang. Setelah ditetapkan beliau-beliau ini oleh SK KPU, nanti baru diproses," kata Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.
• Kepala Daerahnya Maju Pilkada, 5 Kabupaten dan 2 Kota di Sumbar akan Dipimpin Pj Bupati/Wali Kota
• Update Corona Sumbar: Tambah 142 Kasus Positif Covid-19, Padang dan Pesisir Selatan Terbanyak
Ia mengatakan kesembilan anggota DPRD yang mengirimkan surat pengunduran diri yakni Darman Sahladi.
Darman Sahladi yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III bidang keuangan dari Fraksi Demokrat, bakal maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Lima Puluh Kota.
Lalu, Benny Utama dan Sabar AS yang menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pasaman.
Benny Utama saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV bidang pembangunan bakal maju sebagai calon bupati.
Dia berpasangan dengan Sabar AS yang juga anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat.
Selanjutnya anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Tri Suryadi.
Dia mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman sebagai calon bupati berpasangan dengan Andah Taslim sebagai calon wakil bupati, diusung oleh partai lain.
Kemudian Andri Warman dari fraksi PAN.
Andri Warman memutuskan mundur sebagai legislator dan ikut pada kontestasi Pilkada Agam 2020.
Adapula Hamdanus dari fraksi PKS maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Pesisir Selatan dan kuat mendampingi incumbent Hendrajoni.
Kemudian anggota DPRD Sumbar dari fraksi Golkar Zafaruddin Dt Bandaro Rajo maju sebagai calon bupati di Pilkada Lima Puluh Kota.
Selanjutnya, anggota DPRD Sumbar dari fraksi PAN Yosrizal maju sebagai wakil bupati di Pilkada Dharmasraya.
Terakhir juga ada Khairunnas dari Fraksi Golkar sebagai bakal calon bupati Solok Selatan.
"Setelah penetapan KPU, nanti baru diproses dua bentuknya."
"Pemberhentian diusulkan oleh partai dan penggantian dengan berkirim surat kepada KPU Provinsi agar mengusulkan proses PAW dengan nomor berikutnya," jelas Raflis.
Penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW harus melampirkan berita acara perolehan suara dari partai yang sama.
Juga pada Dapil yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
"Kita menunggu SK KPU untuk penetapannya. Pada 23 September nanti merupakan jadwal KPU untuk menetapkan bakal calon sebagai calon," ungkap Raflis.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, terkait mekanisme PAW, KPU bersifat pasif, menunggu surat permintaan PAW dari pimpinan dewan.
Ia menambahkan, hasil proses PAW di internal parpol disampaikan parpol kepada pimpinan dewan untuk kemudian diteruskan ke KPU.
"PAW prosesnya di internal partai politik. KPU menunggu apakah melakukan proses PAW."
"Proses PAW itu dari partai politik, disampaikan ke DPRD, DPRD meneruskan ke KPU, KPU menindaklanjuti calon berikutnya," jelas Amnasmen. (*)