2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Datar Diciduk Polisi, Miliki Sabu Sebanyak 21 Paket

Sedang asyik main domino, 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba diciduk Polisi dan ditemukan 21 paket diduga narkoba sabu.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Kedua pelaku diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 21 paket yang diamankan saat bermain domino di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Sedang asyik main domino, 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba diciduk Polisi dan ditemukan 21 paket diduga narkoba sabu.

Kedua pelaku tersebut berinisial RH dan UM yang diamankan pada saat sedang main domino di sebuah warung di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dalam dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu (5/9/2020).

Reza Artamevia Tersandung Kasus Narkoba, Kombes Pol Yusri : RA Ngaku Bosan di Rumah Terus

Reza Artamevia Minta Maaf Lewat Konferensi Pers, Kembali Tersandung Dugaan Kasus Narkoba

"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggunakan narkoba di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, pihaknya mencari tahu keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di sebuah warung.

"Ya, pelaku kita amankan pada saat sedang bermain domino di sebuah warung," kata dia.

Reza Artamevia Diduga Tersandung Narkoba, Setelah Diamankan Terlihat Didatangi Dua Pria

AKBP Imran Amir Resmi jadi Kapolresta Padang, Kombes Pol Wahyu Sah Jabat Dirnarkoba Polda Sumbar

Kata dia, penangkapan pelaku dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Jorong serta beberapa warga Padang Ganting.

"Hasilnya, tim mendapatkan 21 paket diduga sabu yang terbungkus di dalam plastik bening di dalam kotak rokok Sampoerna," sebutnya.

Selanjutnya, juga disita uang diduga hasil pernjualan narkoba Rp 150 ribu, 2 unit HP, dan 1 alat hisap.

"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved