Pilkada Sumbar 2020

PDI Perjuangan Putuskan Tak Ikut Pilgub Sumbar 2020, Simak Penjelasan Alex Indra Lukman

Sebagai Ketua PDIP Sumatera Barat, saya langsung menggelar rapat bersama pengurus lainnya menyikapi pemutusan pengembalian mandat secara sepihak ini

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ketua PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dari ruang isolasi akibat terpapar Covid-19, bakal calon wakil gubernur Sumbar, Ali Mukhni menjelaskan keputusan dirinya bersama bakal calon gubernur Mulyadi mengembalikan mandat sebagai pasangan calon kepala daerah tingkat provinsi Sumbar dari DPP PDIP, melalui rekaman video berdurasi 01.53 menit.

Video yang tersebar luas sejak, Kamis (5/9/2020) pagi melalui berbagai platform sosial media tersebut, akhirnya mampir ke gawai Ketua DPD PDIP Sumatera Barat, Alex Indra Lukman jelang siang.

Buntut Pernyataan Puan, Beredar Kabar Mulyadi-Ali Mukhni Kembalikan SK Dukungan ke PDIP

Tepis Isu Ganti Pasangan, Demokrat Komitmen Antar Mulyadi-Ali Mukhni Daftar ke KPU Hari Minggu

Belum lepas keterkejutannya menyimak alasan pengembalian mandat dari bupati Padang Pariaman dua periode itu, Alex kembali dikejutkan dengan kiriman tautan berita di aplikasi whatsapp yang terpasang di gawainya itu.

Saat diklik, tautan itu ternyata berisi pernyataan Mulyadi yang notabene ketua Partai Demokrat Sumbar.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam berita itu, terkait berjaraknya waktu antara dikeluarkannya form B1-KWK KPU yang jadi salah satu persyaratan pengusulan, dengan surat keputusan DPP PDIP yang disampaikan dalam rapat secara virtual, Rabu (2/9/2020).

"Sebagai Ketua PDIP Sumatera Barat, saya langsung menggelar rapat bersama pengurus lainnya menyikapi pemutusan pengembalian mandat secara sepihak ini," ungkap Alex Indra Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020) malam.

Rapat terbilang mendadak tersebut, terang Alex, memutuskan PDIP Sumatera Barat tidak mengikuti lagi proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020.

Berkas Nasrul Abit-Indra Catri Dinyatakan Lengkap, KPU Tunggu 2 Paslon yang Daftar di Hari Terakhir

Dimana, saat ini, tahapannya telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon yang berakhir 6 September 2020.

"Iya, itu keputusan kami di tingkat provinsi yang diteruskan ke DPP Partai," ujar Alex saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu malam.

Ia menambahkan, keputusan itu diambil dalam rapat partai yang digelar sejak Sabtu siang sampai sore.

"Ini baru keputusan tingkat DPD (pengurus provinsi). Kita telah sampaikan sikap politik kita di Pilgub Sumbar ini ke DPP PDIP," ungkap Alex.

Alex tak menampik, keputusannya untuk "sign out" dari arena pemilihan gubernur Sumbar, tak lepas dari buruknya kualitas komunikasi politik Mulyadi dan Ali Mukhni pasca pro kontra pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri Puti Reno Nilam dan Puan Maharani (Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan) tentang Pancasila dan masyarakat Sumatera Barat.

"Sebagai seorang yang sudah saya anggap uda (kakak-red), harusnya Pak Ali Mukhni bisa menelpon saya langsung terkait apapun keberatannya tentang proses pencalonan ini," terang Alex.

"Sayang, ini tak dilakukan beliau. Saya hanya dapat penjelasan melalui rekaman video, dari tempat beliau dikarantina akibat terpapar Covid-19," ungkap Alex dengan nada kecewa.

Terkait pernyataan Mulyadi yang mempersoalkan form B1 KWK KPU yang tak diterimanya langsung saat menerima surat rekomendasi PDIP pada Rabu (2/9/2020) lalu, menurut Alex, harusnya itu tak perlu terjadi.

"PDIP berprinsip, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Form B1 KWK KPU memang belum bisa diserahkan langsung saat proses pengumuman karena ada sejumlah seremonial yang mesti dilalui pada rapat virtual di Rabu itu," ungkap Alex.

"Kan, surat keputusan partai untuk mengusulkan Mulyadi dan Ali Mukhni diserahkan langsung oleh Ketua DPP PDIP, Utut Adianto bersama saya dalam rapat yang dilakukan secara virtual di kantor DPP itu," tambah Alex.

Atas dasar ingin mempermudah itulah, tegas Alex, surat B1-KWK yang akan jadi dasar pengusulan jadi calon kepala daerah ke KPU itu, diserahkan melalui petugas penghubung yang sudah ditunjuk Partai Demokrat Sumbar.

"Kita menyerahkan B1 KWK KPU itu dilengkapi tanda terima tertanggal 4 September 2020. Tak bijak disebut dipersulit menanggapi mekanisme yang berlaku di PDIP," terang Alex.

Terkait sikap PDIP Sumatera Barat selanjutnya, Alex menyebut, masih menunggu keputusan DPP terkait keputusan politik yang dihasilkan pada rapat Sabtu sore ini. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved