Virus Corona
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Baru Cair Akhir Agustus, Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pengumuman resmi pemerintah guna menunda penyaluran bantuan Rp 600 ribu kali ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020)
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya menunda penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pengumuman resmi pemerintah guna menunda penyaluran bantuan (BLT) sebesar Rp 600 ribu kali ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020) kemarin.
Rencananya, bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja itu cair pada Selasa (25/8/2020) hari ini.
Namun, Ida memastikan, pencairan bantuan Rp 600 ribu tetap akan dilakukan hingga akhir Agustus 2020.
"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com, kemarin.
• Begini Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Gaji Bawah 5 Juta Mendapatkan BLT
• Update Corona Dunia 25 Agustus:Total di Amerika Serikat 5.9 Juta Kasus dan India 3,1 Juta Terinfeksi
Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.
Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.
Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.
"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.
Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.

• Pantau Saldo Rekening, BLT Pekerja Swasta Rp 600 Ribu Cair Besok, Ini Cara Cek Via SMS & BPJSTKU
• Pantau Saldo Rekening, BLT Pekerja Swasta Rp 600 Ribu Cair Besok, Ini Cara Cek Via SMS & BPJSTKU
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Salah satu syarat dalam penerimaan bantuan Rp 600 ribu, karyawan swasta tersebut wajib terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.