SPR Plaza Nunggak Rp 8,3 M ke Pemko Padang, Anggota DPRD Budi Syahrial: Segel Kantor Manajernya

Nilai itu terdiri dari tunggakan royalti dari tahun 2015 sebanyak Rp 7,5 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 860 miliar.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Google Maps
SPR Plaza di kawasan Pasar Raya Padang. 

Budi Syahrial mengatakan, jika SPR diambil alih, pengelolaan bisa dilakukan oleh perusahaan daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

"Jika memang akan dibentuk perusahaan pasar, maka berikan saja pada perusahaan daerah tersebut mengelolanya," ujarnya.

Sudah Ditagih Dinas Perdagangan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andree Algamar mengatakan, tunggakan royalti tersebut terhitung sejak tahun 2013 ke Pemko Padang.

Dinas Perdagangan Padang sudah melakukan penagihan dengan mengirimkan surat setiap tahunnya.

 Disdag Padang Ungkap Tunggakan Royalti SPR, Desak Pembayaran Rp 7,5 M untuk Genjot PAD

Suasana pertemuan Pemko Padang dengan pihak SPR, Rabu (19/8/2020).
Suasana pertemuan Pemko Padang dengan pihak SPR, Rabu (19/8/2020). (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

"Namun tidak ada iktikad baik dari pihak SPR," kata Andree Algamar, Rabu (19/8/2020) saat sidak bersama DPRD Padang ke SPR Plaza.

Andree Algamar mengatakan, pada awal pendirian SPR ada perjanjian kerja sama antara SPR dengan Pemko Padang.

SPR yang memakai lahan Dinas Perdagangan Padang berkewajiban membayar royalti yang didapat setiap tahunnya.

"Pihak manajemen SPR baru membayarkan pada tahun 2016, yakni sebesar Rp 238 juta atau senilai 16.606 dolar AS," tambahnya.

 Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Raya Padang Rabu (19/8/2020) , Bawang Merah Rp 20.000 Per Kilogram

Andree mengatakan, kewajiban yang harus dibayar SPR mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp 7,7 miliar atau 540.246 dolar AS.

Sehingga total tagihan yang harus dibayar SPR senilai Rp 7,5 miliar atau 523.640 dolar AS.

Andree mengatakan, saat ini pendapat asli daerah (PAD) Padang sangat minim, sehingga perlu digenjot dengan menagih tunggakan-tunggakan.

"Jika belum ada pembayarannya, langkah terakhir melalui pihak hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti ini," tambahnya.

 Trend Kaftan Pelangi Sambut Lebaran 2019 di Pusat Perbelanjaan Sentral Pasar Raya Padang (SPR)

Tunggu Jawaban Atasan

Kepala Bagian Umum SPR Plaza, Bharata Laksamana mengatakan, tunggakan tersebut sudah disampaikannya kepada pimpinannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved