Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Padang
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Padang, Polisi Sebut Pelaku Bekerja Sebagai Sopir
Polresta Padang mengungkap pekerjaan pelaku yang tega mencabuli 4 anaknya, satu anak kandung, dan tiga anak tiri
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya, dan di sana terungkap," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, dari hasil penyelidikan, terdapat empat orang korban cabul sang ayah.
"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," sambung Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Tega Nodai Anak Kandung
Seorang ayah kandung tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumbar baru-baru ini.
Sementara itu, korban anak sendiri yang dicabuli B (51) berinisial RA (16), akhirnya terungkap hingga kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan hingga saat ini B, terduga pelaku itu telah diamankan di Kantor atau Mapolresta Padang.
Pihaknya menduga kalau pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
• Kodim 0312/Padang Serahkan Seratus Buku ke Taman Baca Lentera Kota Tua, Rencanakan Rehab Bangunannya
• Seorang Jurnalis Televisi di Padang Positif Covid-19, IJTI Sumbar Imbau untuk Lakukan Swab Tes
Akibatnya pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Akhirnya pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 21 Agustus kemarin. Kami mengamankan yang bersangkutan (B) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kompol Rico Fernanda yang dikonfirmasi TribunPadang.com , Sabtu (22/8/2020).
Ia mengatakan pelaku diamankan terkait dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Setelah dilaporkan, dan kami tindaklanjuti. Pelaku akhirnya dapat kami amankan di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," ujar Kompol Rico Fernanda.(*)