Walikota Padang Mahyeldi Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2020, Bagi Pelanggar Ada Sanksinya
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengingatkan Apartur Sipil Negeri (ASN) Pemko Padang untuk netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 20
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengingatkan Apartur Sipil Negeri (ASN) Pemko Padang untuk netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Menurutnya, netralitas ASN sudah diatur dengan undang-undang yang jelas.
Penerapan aturan tersebut juga akan ditegakan pada ASN Pemko Padang.
• Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Laporkan 20 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen, Akankah Tercapai?
• Alasan Fauzi Bahar Batal Maju di Pilkada Kepri dan Pilih Ikuti Pilgub Sumbar 2020
"Aturan netralisasi ASN sudah jelas, untuk itu aturan harus dilakukan," kata Mahyeldi usai jadi irup upacara peringatan HUT ke-75 RI di Lapangan Imam Bonjol Padang, Senin (17/8/2020).
Mahyeldi Ansharullah yang juga maju pada Pilgub Sumbar 2020 ini menegaskan apabila ada yang melanggar maka akan disanksi.
"Kalau ada aturannya, dan ada pelanggaran tentu harus ditegakan," ujarnya.
• Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Sumbar ke DKPP RI
• Hadirnya Koalisi Poros Baru di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy : Justru Meramaikan Pilkada
• Paket Mahyeldi-Audy Joinaldy Telah Final Maju Pilkada Sumbar, PKS-PPP Mantap Berkoalisi
Mahyeldi mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi PNS yang terlibat politik praktis sanksinya akan dikenakan cukup berat," tambahnya. (*)