Maling Rela Nginap di Toko Demi Curi Celana Dalam, Aksi Ketahuan Satpam Saat Hendak Keluar

Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00

Editor: afrizal
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.

Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.

Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Aksi Pencuriannya Dapat Digagalkan Satpam, Rupanya Maling Menginap di Toko untuk Curi Pakaian Dalam, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved