Kucing Hutan yang Masuk Kamar Warga di Agam Telah Dilepasliarkan, Sempat Dikira Anak Harimau
Kucing hutan yang masuk ke kamar rumah warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), sudah dilepasliarkan ke alam bebas.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kucing hutan yang masuk ke kamar rumah warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), sudah dilepasliarkan ke alam bebas.
Pelepasliaran kucing hutan tersebut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Sebelumnya, kucing langka dengan jenis kelamin jantan tersebut ditemukan oleh warga di Jorong Balai Ahad II, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Jumat (14/8/2020).
• Kucing Langka Tiba-tiba Masuk Kamar Warga Agam, Penghuni Rumah Ketakutan, Dikira Anak Harimau
Kucing tersebut masuk ke dalam kamar rumah warga bernama Yusko Pili, dan mengejutkan keluarganya karena disangka anak harimau.
Binatang yang disebut juga kucing kuwuk (prionailurus bengalensis) tersebut, hidup di hutan yang jaug dari pemukiman warga.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, kucing tersebut telah diserahkan oleh warga yang menemukan kepada pihaknya.
• Diduga Induk Harimau di Nagari Gantung Ciri Masih Berkeliaran, BKSDA Pasang Perangkap
"Selanjutnya kami lepasliarkan kembali ke hutan atau di alam bebas tempat hidupnya," kata Ade, Minggu (16/8/2020).
Kata dia, jika ada yang menemukan atau memelihara diharapkan agar dapat melaporkan dan menyerahkan kepada BKSDA.
"Karena memiliki, menyimpan dan memelihara satwa dilindungi merupakan pelanggaran, dan dapat dipidana," ujarnya.
Kucing Kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang serta selaput yang jelas antara jari kaki.
• Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Menyerang Kambing Warga di Palembayan Ternyata Beruang
Kepala kucing kuwuk ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek serta sempit.
Selain itu, terdapat dua garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
"Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah."
"Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang," katanya.
Ia menyebutkan, kucing tersebut dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," ujarnya. (*)