Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020, Kecuali Pejabat Eselon I dan II
Gaji 13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI Polri dan pensiunan cair besok, Senin 10 Agustus 2020.
TRIBUNPADANG.COM - Gaji 13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI Polri dan pensiunan cair besok, Senin 10 Agustus 2020.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020).
"Ya, insyaallah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
• Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening
• Tidak Semua PNS Terima Gaji 13 di Bulan Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
• KABAR GEMBIRA! Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Akan Dapat Bantuan 600 Ribu Sebulan, Ini Syaratnya
Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Ya, selain pencairan gaji ke-13, pemerintah rupanya juga menaikan uang pensiunan PNS.
Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.
Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?
Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.
Uang Pensiunan PNS akan Naik
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan sedang merancang kenaikan uang pensiunan PNS.
Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Uang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya'
Saat ini Kemenpan RB tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para PNS dan para pensiunan PNS.
Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo, Rabu (8/7/2020).
Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS tersebut bisa direalisasikan.
"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, dirinya belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.
Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS ).
Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/1/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema Dana Pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.
Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran Dana Pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan skema uang pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.
Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS yang pensiun.
Dengan skema ini, Dana Pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN ) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dan Surya.co.id dengan judul Senin, Gaji Ke-13 PNS Cair, Selain Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Uang Pensiunan akan Naik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya