Pilkada Sumbar 2020

Tim Pasangan Fakhrizal-Genius Umar Laporkan KPU Sumbar ke DKPP, Terkait Proses Verifikasi Faktual

Tim Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Balongub-wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar yang mendaftar melalui jalur pers

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Bakal calon Wakil Gubernur (Balonwagub) Genius Umar yang didampingi tim pengacaranya melapor ke DKPP,Kamis (6/8/2020) pagi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Balongub-wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar yang mendaftar melalui jalur perseorangan secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh bakal calon Wakil Gubernur (Balonwagub), Genius Umar yang didampingi tim pengacaranya, pada Kamis (6/8/2020) pagi.

Hadirnya Koalisi Poros Baru di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy : Justru Meramaikan Pilkada

Paket Mahyeldi-Audy Joinaldy Telah Final Maju Pilkada Sumbar, PKS-PPP Mantap Berkoalisi

Kunker ke Polres Solok, Ini Arahan Wakapolda Sumbar untuk Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada

"Gugatan terus jalan, agar supaya masyarakat Sumbar tahu apa yang dikerjakan oleh KPU. Kita harus mereformasi KPU supaya lebih profesional," kata Balonwagub Genius Umar saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Genius Umar mengatakan, ke DKPP RI pihaknya membawa berkas pengaduan dan beberapa bukti.

Adapun berkas sebagai bukti hukum yang pihaknya serahkan ke DKPP RI adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanyak 2 rangkap dan soft file formulir yang di kirim ke email DKPP.

Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok

Pilkada Solok Selatan, Abdul Rahman-Rosman Effendi Siap Berkompetisi

Batal Nyagub di Sumbar, Aldi Taher Kini Jadi Pesaing Pasha Ungu di Pilkada Sulawesi Tengah

Datang ke DKPP, kata Genius Umar, pihaknya disambut dengan baik.

DKPP akan melakukan verifikasi dan kemudian akan melakukan sidang secepatnya.

Dengan laporan itu, kata Genius Umar, KPU sebagai lembaga publik dibiayai oleh rakyat dia harusnya bekerja secara profesional.

Namun, pihaknya melihat KPU bekerja secara tidak profesional dan banyak kepentingan disitu.

Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri

KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada

Genius Umar mengulas, beberapa aspek kejadian pelanggaran yang ia sampaikan yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak  diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK.

Kemudian, verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali.

Lalu, pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak di verifikasi faktual.

Namun, sambung Genius Umar, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Batang Mangor Kabupaten Padang Pariaman, Usia 42 Tahun

Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 SD Halaman 156 sampai 160 Buku Tematik Subtema 4 Pembelajaran 2

Selain itu juga terdapat form yang tidak punya dasar hukum, mengada-ada, tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak berkepastian hukum.

"Kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor, " imbuh Genius Umar.
Menurutnya itu harus dibongkar dan diketahui oleh publik untuk memperbaiki kualitas Pemilu di Sumbar.

"Kalau orang seperti ini ada di KPU Sumbar, kondisinya akan terus tidak membaik," tegas Genius Umar.

Chord Gitar dan Lirik Lagu Seperti Rahim Ibu - Efek Rumah Kaca: Duka Padamu Luka Padamu

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Desember dari Efek Rumah Kaca

Taspen Life Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3, S1 & S2, Pendaftaran Paling Lambat 10 Agustus 2020

Ia mengatakan, melakukan tuntutan bukan dengan tujuan bisa mencalon independen atau tidak tetapi niatnya lembaga publik harus dibersihkan.

Selain itu, masyarakat Sumbar harus bisa mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan KPU Sumbar.

"Kalau bisa yang membuat kesalahan atau pelanggaran di KPU ini, harus dihentikan atau dicopot dari KPU Sumbar," ujar Genius Umar. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved