Razia Operasi Patuh Singgalang 2020 Berakhir, Polresta Padang Layangkan 1.418 Surat Tilang
Razia yang digelar sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 tersebut, membuat Polresta Padang harus melayangkan 1.418 surat tilang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi Patuh Singgalang tahun 2020 di Kota Padang sudah berakhir.
Razia yang digelar sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 tersebut, membuat Polresta Padang harus melayangkan 1.418 surat tilang.
Pelanggaran paling banyak ditemui adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
• Satlantas Polresta Padang Tilang 714 Pengendara Dalam Operasi Patuh Singgalang 2020
Selain itu, banyak juga ditemukan pengendara yang tidak mengantongi surat-surat berkendara.
Satlantas Polresta Padang memberikan peringatan berupa surat tilang terhadap pengendara yang masih melanggar.
Data yang diperoleh, selama pelaksanaan Operasi Patuh, ada 1.418 berkas tilang yang dilayangkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 480 berkas diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm.
• Operasi Patuh Singgalang 2020 di Padang, Polisi Prioritaskan Tindak 8 Pelanggaran
Kemudian pelanggar karena berbonceng tiga sebanyak 3 berkas, knalpot racing 64 berkas, serta tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 25 berkas.
Selanjutnya, pengendara yang melawan arus 235 berkas, satu berkas karena menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan 10 berkas, serta beberapa pelanggaran lainnya sebanyak 441 berkas.
Selain memberikan berkas tilang, juga dilakukan penanahan sementara terhadap surat kendaraan seperti SIM sebanyal 599, STNK 657, serta 163 kendaraan bermotor dikandangkan.
Kasatlantas Polresta Padang, AKP Syukur Hendri Saputra mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
• Operasi Patuh Singgalang 2020 di Padang Pariaman, Aparat Ingatkan Pengendara Tetap Pakai Masker
"Meskipun demikian, tindakan penilangan tetap diberlakukan bagi pengendara yang melanggar 8 prioritas penilangan yang diberlakukan oleh Satlantas Polresta Padang," Kata AKP Syukur, Kamis (6/8/2020).
Ia mengatakan, delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dan menjadi sasaran dalam operasi patuh seperti tidak mengunakan helm, bonceng 3, knalpot racing, tidak mengunakan sabut pengaman, melawan arus, mengunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi.
"Setiap personel akan melakukan patroli di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran."
"Jika ada ditemukan langsung diberhentikan dan ditanya surat surat kendaraanya."
"Jika bersalah melakukan pelanggaran, langsung diakukan penilangan," jelasnya. (*)