Pemprov Sumbar Segera Cairkan Dana Hibah PT Rajawali untuk Mahasiswa dan Siswa Berprestasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) segera mencairkan dana hibah PT Rajawali. Dana itu telah lama mengendap di kas daerah Bank Naga
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) segera mencairkan dana hibah PT Rajawali.
Dana itu telah lama mengendap di kas daerah Bank Nagari Syariah sebesar Rp 86 Miliar.
Rencananya, dana itu akan dinikmati oleh siswa dan mahasiswa Sumbar yang berprestasi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se Sumbar secara virtual, Rabu (5/8/2020).
• Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Minta Pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
• Gubernur Sumbar Launching Universitas Perintis Indonesia, Elfi Sahlan Ben Jadi Rektor
Gubernur Sumbar mengatakan uang hibah tersebut, awalnya berjumlah Rp 48 miliar pada tahun 2009 dan terus meningkat jumlahnya.
"Hingga saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp86 miliar, hampir dua kali lipat karena selama ini tidak pernah kita gunakan."
"Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan alasan uang tersebut tidak digunakan, karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut," terang Irwan Prayitno.
• Tokoh Masyarakat Payakumbuh Bertekad Antar Mulyadi Jadi Gubernur Sumbar
• Tempat Kerja Jadi Klaster Baru Penyumbang Covid-19, Gubernur Sumbar: ASN dari Luar Daerah Wajib Swab
• Salat Id di Kantor Gubernur Sumbar, Khatib Duski Samad Ulas Hikmah Ibadah Kurban Masa Pandemi
Menurut dia, perlu aturan yang jelas terkait dana hibah pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga.
"Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham enggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia."
"Makanya uang itu tidak habis-habis," ucap Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPadang.com.
• Salat Idul Adha Berjamaah di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Terapkan Protokol Kesehatan
• Status CPNS di BPK Dicabut, Penyandang Disabilitas Alde Maulana Mengadu ke Pemprov Sumbar
Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi.
Dana tersebut merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan pendidikan Sumbar, untuk itu harus jelas kegunaan dan peruntukkannya.
Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan.
"Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini," ungkap Irwan Prayitno.
• Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2020, Taurus Jaga Reputasi, Hari Luar Biasa Bagi Cancer
• Terbaru Ramalan Zodiak Taurus Tahun 2020, Ketakutan Taurus akan Teratasi di Bulan Agustus
Selanjutnya, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan Permendagri.
Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum.
Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT Rajawali harus menggunakan istilah "diskresi".
"Secara teknisnya, saya serahkan pada akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub-nya," tukas Irwan Prayitno.
• Hadirnya Koalisi Poros Baru di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy : Justru Meramaikan Pilkada
• Paket Mahyeldi-Audy Joinaldy Telah Final Maju Pilkada Sumbar, PKS-PPP Mantap Berkoalisi
Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov, alasannya karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar.
Irwan Prayitno berharap agar pencairan dana hibah PT Rajawali bisa terlaksana.
"Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," pesan Gubernur Sumbar.
• Kunker ke Polres Solok, Ini Arahan Wakapolda Sumbar untuk Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada
• Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya.
Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.
"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub," ulas Adib Alfikri.
• Kunker ke Polres Solok, Ini Arahan Wakapolda Sumbar untuk Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada
• Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok
Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto menyebutkan, ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut.
Pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.
Kedua, siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya.
• Pilkada Solok Selatan, Abdul Rahman-Rosman Effendi Siap Berkompetisi
• Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri
Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thafidz bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.
"Yang jelas, kita lebih memprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam Pergub," terang Irwan
Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi.
Persyaratan penerimaan beasiswa, pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (*)