Pemprov Sumbar Segera Cairkan Dana Hibah PT Rajawali untuk Mahasiswa dan Siswa Berprestasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) segera mencairkan dana hibah PT Rajawali. Dana itu telah lama mengendap di kas daerah Bank Naga
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum.
Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT Rajawali harus menggunakan istilah "diskresi".
"Secara teknisnya, saya serahkan pada akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub-nya," tukas Irwan Prayitno.
• Hadirnya Koalisi Poros Baru di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy : Justru Meramaikan Pilkada
• Paket Mahyeldi-Audy Joinaldy Telah Final Maju Pilkada Sumbar, PKS-PPP Mantap Berkoalisi
Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov, alasannya karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar.
Irwan Prayitno berharap agar pencairan dana hibah PT Rajawali bisa terlaksana.
"Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," pesan Gubernur Sumbar.
• Kunker ke Polres Solok, Ini Arahan Wakapolda Sumbar untuk Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada
• Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya.
Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.
"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub," ulas Adib Alfikri.
• Kunker ke Polres Solok, Ini Arahan Wakapolda Sumbar untuk Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada
• Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok
Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto menyebutkan, ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut.
Pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.
Kedua, siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya.
• Pilkada Solok Selatan, Abdul Rahman-Rosman Effendi Siap Berkompetisi
• Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri
Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thafidz bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.
"Yang jelas, kita lebih memprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam Pergub," terang Irwan
Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi.
Persyaratan penerimaan beasiswa, pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (*)