Advertorial
DPRD Padang Sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Kamis (30/7/2020).
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat terakhir terhadap KUS PPAS APBD tahun 2021, dengan berbagai rekomendasi untuk Pemko Padang.
"Rekomendasi yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan pembangunan, pendidikan, termasuk covid-19, apa yang kita rekomendasikan ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang," kata Syafrial Kani.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Hendri Septa mengatakan pada Tahun 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,556 triliun.
• Pemko Padang Gelar Salat Idul Adha di Masjid Nurul Iman, Anak Usia Dini Dianjurkan Tidak Dibawa
• Pemko Padang Terima Rp 14,9 M, Mahyeldi: Kita Dinilai Terbaik Kendalikan Covid-19
• Memaknai Idul Adha 1441 H, Mulyadi Muslim: Pengorbanan, Tawaqal dan Keharmonisan Keluarga
"Jika dibandingkan penerimaan tahun 2020 sebesar Rp2,687 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp130,55 miliar atau turun sebesar 4,86%," kata Hendri Septa.
Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 870,40 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,569 Triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 116,34 Miliar.
Hendri Septa mengatakan berdasarkan kebijakan dan ketentuan KUA-PPAS, anggaran belanja sebesar Rp2,583 triliun.
Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,275 triliun, belanja modal sebesar Rp 297,636 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 10,929 miliar.
"Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, termasuk covid-19. Kemudian, menggairahkan UMKM dan pendidikan" tambahnya
Hendri Septa mengharapkan agar APBD Kota Padang Tahun 2021 dapat disahkan dalam waktu yang tepat sesuai diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. (Adv)