Pilkada Sumbar 2020

Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU

akal calon independen maju Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan batal menyerahkan dukungan oleh KPU.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Kuasa Hukum Genius Umar, Yuliwan Rajo Ameh saat ditemui di Bawaslu Sumbar, Kamis (30/7/2020). 

"Kalau ke Bawaslu tujuh harinya sekarang terakhir, untuk itu kami akan membuat jalur khusus nanti ke DKPP, karena itu tidak ada jangka waktunya," ungkap Yuliwan Rajo Ameh.

Ia berencana membuat laporan sesempurna mungkin nanti dan secepatnya akan dilaporkan.

Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual

Soal pelanggaran tindak pidana, kata dia, sesuai aturan undang-undang Pemilu.

Hal khusus yang pihaknya permasalahkan adalah verifikasi faktual.

Menurut dia, harusnya verifikasi itu dilakukan pada setiap dukungan calon.

"Yang kami landasi, contoh di Pasaman dan Pariaman, itu daerah pemekaran tidak diverifikasi sama sekali."

"Sementara menurut UU pasal 185 harus diverifikasi, kalau tidak melakukan itu tindak pidana," tegas Yuliwan Rajo Ameh.

Hal itu yang coba pihaknya lakukan, karena ada syarat yang belum dipenuhi, Bawaslu belum bisa menerimanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved