Pria di Padang Ditangkap Gegara Jual Sapi Milik Ibu Kandung, Uangnya untuk Biaya Hidup
Seorang pria di Padang, Sumatera Baray (Sumbar) ditangkap polisi gara-gara jual anak sapi milik ibu kandungnya tanpa sepengetahuan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi gara-gara jual anak sapi milik ibu kandungnya tanpa sepengetahuan.
Pria yang berinisial Dy (35) tersebut diamankan Polsek Lubuk Begalung pada Senin (27/7/2020).
Ia ditangkap atas laporan orang tuanya yang kehilangan sapi di kandang yang berada di Parak Laweh, Lubuk Begalung, Kota Padang.
• Bukannya Cari Ikan, Pria di Padang Ini Jadikan Tangguk untuk Curi HP, Hasilnya Buat Beli Sabu
Sapi tersebut diambil pelaku pada siang Rabu (22/7/2020).
Pelaku mengangkut sapi itu dengan mobil pikap yang dirental Rp 100 ribu.
Setelah diangkut, pelaku meletakkan sapi itu di rumah sanak saudaranya di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Selanjutnya, pelaku kembali merental mobil pikap lainnya untuk mengantarkan sapi tersebut ke penjual dengan membayar Rp 100 ribu.
• Curi 160 Ban Sepeda Motor, Komplotan Maling di Padang Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 18 Juta
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang ibu yang kehilangan anak sapinya," kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena, Rabu (29/7/2020).
Dikatakannya, ternyata anak sapi tersebut telah dijual oleh anak kandung korban tanpa sepengetahuannya.
Kata dia, polisi mendatangi lokasi yang dijadikan tempat menjual anak sapi tersebut.
Ternyata, memang benar pelaku yang menjual sapi tersebut.
Dikatakannya, pelaku menjual sapi tersebut ke tukang daging dan sudah disembelih.
• Diduga Curi Motor, Wanita Tunawicara di Padang Ditangkap, Beraksi di Kolam Renang GOR & Basko Mall
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi."
"Pelaku menjual anak sapi tersebut senilai Rp 3 juta," ujarnya.
Menurutnya, pelaku menjual sapi tersebut untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Pelaku membelikan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan pakaian.
"Pelaku kita jerat Pasal 367 KHUP tentang pencurian dalam keluarga," kata Kapolsek.
Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (*)