Demo Guru Swasta

Guru Swasta Demo Gubernur Sumbar, Minta Pemda Patuhi Permendikbud No.44/2016 & Permendikbud 22/2016

Di Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 sudah jelas diterangkan isi kelas itu hanya 36 siswa, tetapi malah dijadikan 40 siswa berdasarkan surat gubernur

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (29/7/2020).

Itu adalah forum para kepala sekolah dan tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta.

Aksi unjuk rasa dilatarbelakangi keresahan sejumlah pengelola sekolah swasta, lantaran jumlah peserta didik baru yang diterima semakin sedikit.

BREAKING NEWS: Kepsek dan Guru Swasta Demo di Depan Kantor Gubernur Sumatera Barat

6000 Hewan Kurban Disembelih di Padang Idul Adha 2020, Mahyeldi Minta Daging Diantar ke Rumah Warga

Untuk itu, mereka menuntut adanya perlakuan sama antara sekolah negeri dan swasta.

Diantaranya, meminta Gubernur Sumbar mematuhi peraturan yang ada, yakni Permendikbud Nomor 44 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016.

"Di Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 sudah jelas diterangkan isi kelas itu hanya 36 siswa, tetapi malah dijadikan 40 siswa berdasarkan surat gubernur kepada menteri," tegas Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sumatera Barat , Irwandi Yusuf.

Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (29/7/2020).
Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (29/7/2020). (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

Setelah itu, Kepala Dinas Pendidikan membuat surat kepada seluruh kepala sekolah untuk menerima peserta didik baru lagi.

Jumlahnya cukup banyak ada sekitar 1.624 dan seharusnya itu adalah siswa yang seharusnya masuk ke swasta.

"Alhasil, sekolah swasta tidak dapat murid. Tidak ada murid tentu juga berdampak kepada guru-guru di swasta," ungkap Irwandi Yusuf.

Pihaknya ingin aturan ditegakkan karena itu berdasarkan surat gubernur dan ada surat edaran ke seluruh kepala sekolah, maka perlu ada pertemuan dengan Gubernur Sumbar.

Hal itu untuk mempertanyakan alasan kebijakan tersebut muncul, yang dinilai melanggar Permendikbud.

Sekolah swasta, kata dia, banyak kekurangan siswa.

Biasanya tahun sebelumnya dapat dua rombel, sekarang hanya 15 hingga 20 siswa yang mendaftar.

Setelah mendaftar, ada lagi keluar pengumuman PPDB tahap tiga, yang sudah memilih sekolah swasta, kembali ke negeri.

"Ini berbahaya, semakin berkurang murid di sekolah swasta," ujar Irwandi Yusuf.

Ia berharap pendidikan di Sumbar, ada kenyamanan antara sekolah negeri dan swasta. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved