Demo Guru Swasta

Guru Swasta Demo di Kantor Gubernur Sumbar, Disdik Sebut Siap Dialog Melaui Forum Pertemuan

Terkait Aksi Demo Kepala Sekolah dan Guru Swasta, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merespon tuntutan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (29/7/2020).

Forum kepala sekolah dan tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta melakukan aksi unjuk rasa dilatarbelakangi keresahan sejumlah pengelola sekolah swasta lantaran jumlah peserta didik baru yang diterima semakin sedikit.

BREAKING NEWS: Kepsek dan Guru Swasta Demo di Depan Kantor Gubernur Sumatera Barat

Guru Swasta Demo Gubernur Sumbar, Minta Pemda Patuhi Permendikbud No.44/2016 & Permendikbud 22/2016

"Kalau mereka demo, kita terima, kita pahami, karena kawan-kawan swasta itu menganggap kebijakan yang telah dikeluarkan tidak tepat, tapi kan semua sudah jalani sesuai aturan," jelas kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (29/7/2020).

Adib Alfikri menyampaikan, pengelola swasta itu  ingin menemui Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk berdiskusi terkait kebijakan pendidikan khusus swasta.

Ia menyatakan, pihaknya siap melakukan dialog dengan BMPS melalui sebuah forum pertemuan.

"Rasanya udah ini lah ya, biarlah kalau mau diskusi saya hadir tapi harus sama Pak Gubernur, kita tunggulah jadwal dengan Pak Gubernur," ujar Adib Alfikri.

Sejauh ini, tambah Adib, terkait permintaan kepala sekolah dan guru swasta untuk menghapus PPDB tahap II dan tahap III belum bisa ditindaklanjuti.

4.000 Siswa di Padang Didorong Masuk SMP Swasta, Pemko Diminta Siapkan Beasiswa Kurang Mampu

Sebab tahap II dan III itu diselenggarakan dalam rangka pemenuhan daya tampung.

"Di dalam aturan kita sudah ada. PPDB kalau dia tidak mendaftar di tahap I, daya tampung sudah ditentukan. Kalau tidak terpenuhi daya tampung, suruh siswa mendaftar di tahap kedua," ungkap Adib Alfikri.

Menurut Adib Alfikri, kepala sekolah dan guru swasta hanya butuh penjelasan dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Ia menjelaskan, PPDB tahap III itu adalah kebijakan yang dibuat oleh gubernur dalam rangka dampak daripada zonasi. 

"Itu diskresi gubernur, itu hanya perlu memberi penjelasan karena perlu kiranya ketemu Pak Gubernur, kita tunggulah jadwal dengan gubernur," terang Adib Alfikri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved