Idul Adha 2020
Distribusi Daging Kurban saat Idul Adha Tahun 2020, Kemenag Padang: Pembagiannya Diatur Per Kelompok
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Marjanis mengatakan pendistribusian daging korban diantar perkelompok. Menurutnya, setiap beberapa nomor
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Marjanis mengatakan pendistribusian daging korban diantar perkelompok.
Menurutnya, setiap beberapa nomor urut kupon akan diatur pada satu tempat.
Kemudian masyarakat disuruh mengambil daging kurban ke lokasi yang ditentukan tersebut.
• Pemerintah Tetapkan Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020, Kapan Jatuhnya 1 Dzulhijjah 1441 H?
• Belum Ditemukan Hewan Kurban Berpenyakit di Padang, Kadistan: Pemeriksaan Sampai Idul Adha 2020
"Untuk pembagian daging kurbannya diurai, supaya mengurangi keramaian, tidak diantar ke rumah, namun diurai perkelompok," kata Marjanis, Jumat (24/7/2020).
Marjanis mengatakan pembagian daging kurban diatur tidak hanya satu lokasi, namun pada beberapa kelompok lokasi, guna mengantisipasi kerumunan.
Marjanis menambahkan, saat penyembelihan hewan kurban, masyarakat tetap harus mematuhi aturan protokol Covid-19.
• Penjualan Hewan Kurban Mulai Meningkat, Pedagang Perkirakan Lima Hari Jelang Idul Adha Habis Terjual
• Tata Cara Salat Idul Adha Tahun 2020 Menurut MUI Padang, Ada Niat dan Bacaannya
• Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2020 & 84 Lokasi Pemantauan Hilal se Indonesia, Ada Gedung Kebudayaan
Diantaranya pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan dilakukan pengukuran suhu bagi si penyembelih hewan kurban.
"Untuk korban tetap dilaksanakan dengan mengikuti aturan Covid-19, dengan pakai masker, cuci tangan, dan pengukuran suhu," tambahnya.
Ia menambahakan, masyarakat juga harus mematuhi syarat syariah hewan kurban dan cara penyembelihan yang sesuai.
• Penjualan Hewan Kurban Mulai Meningkat, Pedagang Perkirakan Lima Hari Jelang Idul Adha Habis Terjual
• Tata Cara Salat Idul Adha Tahun 2020 Menurut MUI Padang, Ada Niat dan Bacaannya
"Aturan syariah, seperti hewan cukup umur, tidak catat, dalam kondisi sehat dan hewan yang dikurban yang bagus," tambahnya. (*)