Idul Adha 2020
Pemerintah Tetapkan Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020, Kapan Jatuhnya 1 Dzulhijjah 1441 H?
Pemerintah melalui Kementeri Agama resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementeri Agama resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020.
Dengan begitu, tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu 22 Juli 2020.
Keputusan tersebut setelah digelarnya sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (21/7/2020).
Sidang ini diselenggarakan bersama DPR, MUI, Wakil Menteri Agama, dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
• Kapan Mulai Puasa Dzulhijjah 1441 H/2020 M, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah?
• Besok Puasa Dzulhijjah Mulai Dilaksanakan, Berikut Keutamaan Puasa Sembilan Hari Dzulhijjah
• Niat Puasa Dzulhijjah, Jadwal Puasa Dzulhijjah Tahun 2020 dan Keutamaan, Ada Tulisan Latin
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/7/2020), penentuan waktu hari raya Idul Adha 2020 ditentukan melalui hisab dan rukyatul hilal di 84 titik di seluruh Indonesia.
"Maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijjah tahun 1441H jatuh pada hari Rabu," ucap Fachrul.
"Dan dengan demikian Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 jatuh pada hari Jumat," sambungnya.
Imbauan Kemenag Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6/2020).
Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;