Pilkada Serentak 2020

Satu Paslon Perseorangan di Bukittinggi Lolos Verifikasi Faktual, Dua Lainnya Belumlah Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah menyelesaikan pemeriksaan berkas tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi : Pilkada-serentak-2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah menyelesaikan pemeriksaan berkas tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi dari jalur perseorangan, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, satu pasangan bakal calon dinyatakan lengkap berkasnya.

Pasangan yang dinyatakan lolos syarat minimal dukungan dan sebaran oleh KPU Bukittinggi adalah Ramlan Nurmatias- Syahrizal Datuak Palang Gagah.

KPU Sumbar Mulai Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada 2020

Golkar Target Menang 60 Persen Pilkada Serentak di Sumbar, Kader Tidak Ada untuk Maju Pilgub

Sementara, dua pasangan lainnya dinyatakan belumlah memenuhi syarat minimal independen atau perseorangan.

Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura, mengatakan pasangan Ramlan Nurmatias- Syahrizal Datuak Palang Gagah dinyatakan lolos tahap awal bakal calon independen pada Pilkada Bukittinggi, karena menyerahkan 21.975 berkas bukti dukungan.

Mereka berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebesar 11.958 dukungan.

"Jumlah ini memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yaitu 8.145 dukungan," kata Heldo Aura.

Sedangkan Martias Tanjung-Taufik Nan Laweh tercatat menyerahkan 9.827 berkas dukungan. Tapi hanya 854 yang dinyatakan lengkap.

Serahkan Berkas

Pasangan lainnya, M.Fadhli-Yon Afrizal menyerahkan berkas sebanyak 8.991, yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU sebanyak 1.517 dukungan.

Heldo Aura menuturkan, masih ada kesempatan bagi bapaslon untuk melengkapi dukungan di masa perbaikan, yakni pada pada 25-27 Juli 2020.

Soal Tambahan Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Gubernur : Pemprov Harus Siap

Pengamat Sarankan Pilkada Solo 2020 Tak Perlu Dilakukan Jika Putra Presiden Melawan Kotak Kosong

Menurutnya, pasangan Martias Tanjung-Taufik Nan Laweh harus menyerahkan dukungan sebesar 14.582 lagi, sementara M.Fadhli-Yon Afrizal sebanyak 13.256 berkas.

Heldo Aura mengungkapkan, adanya berkas tidak memenuhi syarat karena saat verifikasi faktual, warga menyatakan tidak mendukung, dan ada juga yang tidak ditemui di lapangan.

"Petugas yang datang bisa kapan saja, tergantung kondisi di lapangan. Kalau tidak bertemu dengan pendukung, kita sampaikan ke tim bapaslon untuk menghadirkan dan itu terjadi sampai hari terakhir verifikasi faktual," terang Heldo Aura.

Jika ada yang keberatan dengan hasil rekapitulasi faktual, kata Heldo, tentu wajar sebab itu hak konstitusional masing-masing bapaslon.

Meski begitu, keberatan yang disampaikan harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Sejauh ini belum ada yang melapor ke Bawaslu tapi kemungkinan ada," terang Heldo. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved