Idul Adha 2020

Syarat Hewan Kurban yang Boleh Disembelih pada Idul Adha 2020, Ketentuan Umur hingga Kesehatan

Hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2020 mendatang harus memenuhi sejumlah syarat-syarat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Warta Kota/Feri Setiawan
Ilustrasi hewan kurban 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2020 mendatang harus memenuhi sejumlah syarat-syarat.

Mulai dari syarat usia berdasarkan ketentuan Islam, hingga kesehatan hewan tersebut.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Mulyadi Muslim mengatakan, syarat hewan kurban harus sesuai dengan fikih.

Targetkan 20 Hewan Kurban, Kesra Padang: Masjid yang Kurang Hewan Kurban Bisa Ajukan Permohonan

"Hewan yang dikurbankan hewan terbaik, tidak boleh buta, sakit, pincang dan kurus. Itulah standar umumnya," kata Mulyadi Muslim, Rabu (15/7/2020).

Kemudian, secara usia, kambing yang dikurban haruslah sudah berusia 1 tahun.

Sapi haruslah usianya 2 tahun dan dilihat dari giginya yang sudah membesar.

"Kalau seandainya daging dibagi mencukupi untuk 30 sampai 50 KK," ujarnya.

Protokol Kesehatan Penjualan Hewan Kurban di Padang, Transaksi Dianjurkan Secara Non Tunai

Mulyadi Muslim mengatakan, penyembelihan hewan kurban tidak mesti dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

"Mungkin tanggal 11 atau 12 baru ada uang untuk membeli, sebelum tanggal 13 masih memungkinkan untuk menyembelihkan hewan kurban," kata Mulyadi Muslim.

Mulyadi Muslim mengatakan, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan selama empat hari.

Mulai dari 10 sampai 13 Dzulhijjah.

"Saat pandemi Covid-19 kebutuhan masyarakat terhadap daging kurban cukup banyak."

"Dengan adanya hewan kurban bisa ikut membantu keluarga tidak mampu," tambahnya.

Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2020 di Padang, Daging Diantar ke Rumah Warga

Menurutnya, lebih baik daging kurban langsung diantar ke rumah warga, sebagai antisipasi kerumunan.

Mulyadi Muslim mengatakan, orang yang berkuban tidak mesti datang saat menyembelih hewan kurban.

Namun bisa diwakilkan oleh orang lain, sebab dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

Selanjutnya, proses penyembelihan, harus menggunakan senjata atau pisah yang tajam.

"Kita MUI sangat berharap kepada masyarakat proses penyembelihan tidak ada unsur menyakiti hewan," tambahnya.

Ciri-ciri Hewan Kurban Layak Disembelih saat Hari Raya Idul Adha, Dapat Dilihat dari Giginya

Jika menggunakan pisau yang kurang tajam, maka akan menyakiti hewan.

Dengan satu kali penggorokan itu harus selesai penyembelihanya.

Berikutnya, harus menghadap kiblat.

"Perlu juga kita dorong pada masyarakat di Kota Padang atau lewat pemerintah, bagaimana proses penyembelihan dan menguliti pengulitan hewan kurbannya juga bisa cepat," tambahnya.

Menurutnya, terkait upah untuk penyembelih hewan kurban hendaklah dari uang iuran khusus dari peserta kurbannya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved