Begal Sadis di Sumbar Didor Polisi, Pelaku Tusuk Gadis 18 Tahun, Motor dan Uang Dibawa Kabur

Seorang pelaku begal sadis di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ditangkap polisi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
ISTIMEWA
Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman pada saat mengamankan pelaku begal yang dibawa ke rumah sakit (RS) Bhayangkara Padang, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pelaku begal sadis di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ditangkap polisi.

Pelaku tak berkutik saat diringkus polisi setelah ditembak polisi di bagian kaki.

Pelaku adalah seorang pria berinisial ID (25).

ID beraksi di Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (9/7/2020) lalu.

Penadah Motor Hasil Begal di Padang Pariaman Dibekuk, Tak Berkutik Dijemput Polisi

Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari keterangan pihak kepolisian, bahwa ID tergolong sebagai pelaku kejahatan yang cukup sadis saat beraksi.

Catatan kejahatannya, pelaku telah melakukan pembegalan terhadap seorang remaja perempuan atau gadis bernama Dika Anatasya (18).

Korban juga mendapat tindakan kekerasan berupa penusukan dengan sebilah pisau sebanyak tiga kali.

Pelaku Begal Lukai Gadis dan Larikan Motor Korban, Diringkus Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman

Dalam insiden tersebut, aksi penusukan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini tepat mengenai punggung korban.

Selanjutnya, pelaku berhasil melarikan harta berharga korban, di antaranya sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 350 ribu.

Kronologi Aksi Begal

Awalnya, korban ditelepon oleh pelaku yang meminta tolong agar diantar ke Jembatan Layang Ketaping menemui abangnya.

Saat itu korban menyetujui permintaan pelaku.

Sesampainya di Tandikek Utara, pelaku melancarkan aksinya.

Sembelih & Potong Hewan Kurban Pakai Mesin di RPH Padang Cuma Rp 75 Ribu Seekor, Ini Prosedurnya

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved