Tak Ada Lagi ODP PDP OTG Covid-19, Ganti Kasus Suspek, Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi
Tak Ada Lagi ODP PDP OTG untuk Pasien Covid-19, Ganti Kasus Suspek, Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi
TRIBUNPADANG.COM- Istilah ODP, PDP hingga OTG sudah biasa didengar kala menyebut kasus Covid-19 atau Corona di Indonesia.
Namun, ke depan istilah ODP, PDP hingga OTG ini tak akan lagi digunakan dalam merujuk status pasien Corona.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menghapus penggunaan istilah ODP, PDP hingga OTG.
Penghapusan ODP, PDP hingga OTG ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).
• Update Covid-19 di Sumbar: Bertambah 5 Kasus Positif, Total 805 Per 14 Juli 2020
• UPDATE Covid-19 Kabupaten Solok Per 13 Juli 2020: 1 Dirawat, 3 Meninggal Dunia dan 6 Sembuh
Sebutan atau istilah yang telah dihapus itu diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.
Istilah ODP, PDP dan OTG itu kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat seperti yang tercantum pada halaman 31 bab definisi operasional.
Melansir Kompas.com, dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Menkes Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
1. Kasus suspek
Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.