DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan Perda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Paripurna pengesahan Ranperda Perubahan Perda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.

Pengesahan ini dilakukan setelah penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Padang, Senin (13/7/2020) di Gedung DPRD Padang.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan semua fraksi DPRD Padang menerima dengan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah. (tribunPadang.com/RimaKurniati)

Menurutnya, pada perda ini terdapat beberapa perangkat daerah Pemko Padang yang berubah ataupun bergabung dengan lainnya.

Diantaranya Dinas Pendidikan bergabung dengan kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, sebelumnya kebudayaan berada pada Dinas Pariwisata.

Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Rasidin Padang kini berada di bawah Dinas Kesehatan, sehingga RSUD Rasidin menjadi UPTD khusus Dinas Kesehatan.

"Lalu, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan bergabung antara sub urusan penataan ruang dengan sub urusan bangunan gedung, berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang," ujarnya.

Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe A.

"Berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan kawasan pemukiman," jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Pertanahan berdiri sendiri sebelumnya bergabung dengan dinas PUPR.

Lalu bergabungnya, Dinas Pangan dan Perikanan, sebelumnya Dinas Pangan berdiri sendiri.

"Dinas Pangan dan Perikanan ini berfungis menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan dan perikanan," ujarnya.

Kemudian sub pada Dinas Komunikasi dan Informasi berpisah, menjadi bidang statistik dan bidang persandian.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved