PPDB Online 2020

Adib Angkat Bicara Polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Dugaan Pemalsuan Surat Domisili dan Zonasi

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini menyisakan permasalahan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar yang turut didampingi pejabat eselon Pemprov Sumbar lainnya, menjelaskan soal polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Senin (13/7/2020). 

Itu diatur oleh Permendikbud bahwa dalam proses pendaftaran boleh menggunakan KK atau surat keterangan.

Surat keterangan domisili muncul karena tidak semua warga Sumbar tertib dan update terkait status kependudukan.

Banyak perpindahan tempat tinggal tidak diiringi dengan dokumen.

"Makanya, diatur oleh Permendikbud, pakai itu (surat domisili) yang diterangkan oleh pejabat yang berwenang, RT, RW, lurah dan camat dan disertai stempel," jelas Adib.

Kenyataan di lapangan berbeda, ternyata ada yang menggunakan surat domisili bodong.

Dinas Pendidikan kembali mengambil kebijakan, dengan menambah surat pernyataan yang menyatakan data yang diberikan dalam surat domisili itu benar dan bermaterai 6.000.

Apabila tidak benar, maka yang bersangkutan bersedia dituntut di depan hukum dan anaknya didiskualifikasi.

Adib menyayangkan, dokumen yang diunggah sudah berlapis tapi masyarakat masih mempertanyakan dan meminta Disdik untuk membatalkan penggunaan surat domisili tersebut.

"Kami tidak mungkin melakukan itu karena itu bukan wewenang kami. Kami juga tidak punya hak untuk mengatakan kerja lurah camat itu tidak benar."

"Kami sama-sama pemerintah, punya tugas pokok dan fungsi. Kami bukan dinas pendidikan dan kependudukan," terang Adib Alfikri.

Adib Alfikri mengungkapkan memang ada kasus saling tuding-menuding di Padang Panjang soal surat domisili.

Wali Kota Padang Panjang langsung turun tangan dan menemui gubernur.

Lanjut, gubernur pun meminta bupati wali kota memerintahkan camat mengkaji ulang surat yang dikeluarkan.

"Akhirnya, surat keterangan yang dikeluarkan camat, itu mereka batalkan. Ada sekitar 11 orang, camat berkoordinasi dengan sekolah," ucap Adib Alfikri.

Menurut Adib Alfikri, Pemda kabupaten dan kota bisa menyikapi persoalan-persoalan yang muncul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved