PPDB Online Sumbar
Sistem PPDB Online Tuai Keluhan Orangtua, Anggota DPRD Sumbar Hidayat: Gubernur Harus Ambil Alih
Hidayat menilai masalah serius PPDB dimulai dari errornya sistem aplikasi berbasis online yang tak bisa diakses sehingga menyebabkan perubahan jadwal
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Dalam hal ini, menurut dia, Gubernur dapat mengerahkan tambahan tenaga dari instansi lain membantu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual.
Terkait kebijakan membuat form pernyataan atau serta keterangan domisili bermaterai 6.000 yang ditandatangani RT, RW, Lurah dan Camat berikut konsekuensinya, Hidayat sangat setuju dan mengapresiasi langkah yang diambil.
Namun harus ada jaminan proses verifikasi faktualnya benar-benar objektif dan langsung cek lapangan.
Apabila ditemukan surat keterangan tidak sesuai ketentuan, maka Gubernur melalui Dinas Pendidikan juga harus kosekuen menerapkan konsekuensinya.
"Gubernur punya sumber daya untuk itu kok, kerahkan tambahan personil seperti Gubernur mengerahkan penanganan covid-19," harap Hidayat.
Dikatakan Hidayat, dampak PPDB bila hasilnya justru jauh memenuhi asas transparansi dan keadilan, maka potensi dampak psikologisnya bisa lebih dahsyat dari covid-19.
"Bayangkan saja, betapa putus asanya anak-anak yang memiliki prestasi akademik bagus justru tidak bisa bersekolah di SMA negeri karena dikalahkan oleh jarak rumahnya yang jauh, atau dikalahkan oleh calon peserta didik yang lulus karena surat keterangan domisili yang ditenggarai tidak memenuhi ketentuan," ungkap Hidayat.
Bukan hanya anaknya saja yang menangis dan murung, kata Hidayat, para orang tuanya juga menangis melihat sistem PPDB tahun ini.
Anak-anak berprestasi akan berpotensi putus asa, akan timbul pemikiran buat apa rajin belajar kalau akhirnya tidak bisa sekolah di SMA negeri karena alasan jarak rumah.
Hidayat meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengambil alih persoalan ini, dengan memberikan pernyataan dan kebijakan yang dapat menentramkan calon siswa dan orang tuanya.
"Berikan kepastian dan keadilan atas pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Jangan sampai pelaksanaan kebijakan ini mencedarai dan melanggar azas keadilan dan hak masyarakat atas pendidikan," tegas Hidayat. (*)