2.032 Kendaraan Ditilang Selama Dua Bulan di Padang, Didominasi Sepeda Motor
Surat tilang yang dikeluarkan itu dilayangkan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi menuju tatanan hidup normal baru
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 2.032 kendaraan di Padang ditilang selama dua bulan, yakni Mei dan Juni 2020.
Surat tilang yang dikeluarkan itu dilayangkan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi menuju tatanan hidup normal baru atau new normal.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.
• SMAN 1 Padang Verifikasi Berlapis Surat Domisili Siswa PPDB Online 2020, Kepsek: Panitia ke Lapangan
Kata dia, selama periode tersebut pihaknya telah mencatat adanya bermacam pelanggaran.
"Kami melakukan penindakan paling banyak pada bulan Juni dengan jumlah 1.538 tilang, sedangkan pada bulan Mei dengan jumlah 764 tilang," ujar AKP Sukur Hendri Saputra, Rabu (8/7/2020).
Selama periode pada tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Pengendara sepeda motor tersebut, kebanyakan tidak memakai helm dengan total berkas tilang sebanyak 1.012.
• Nilai 90 tapi Tak Lulus PPDB Zonasi & Prestasi, Orangtua: Anak Tinggal 3 Tahun Bisa ke SMP Favorit
Selain itu, pihaknya juga menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 953 berkas, surat izin mengemudi (SIM) 779 pengendara.
"Kami juga menemukan pengendara roda dua yang melawan arus sebanyak 591, dan pengendara di bawah umur sebanyak 109," katanya.
Sementara itu, jika dirinci dalam hitungan bulan, pada bulan Mei 2020 jumlah berkas tilang yang telah dilayangkan oleh Satlantas Polresta Padang sebanyak 764 berkas.
"Pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 351, pengendara di bawah umur 48, pengendara yang melawan arus 74, serta pelangggaran kepemilikan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap sebanyak 291 berkas," tuturnya.
• PKS Pasangkan Mahyeldi-Audy di Pilgub Sumbar 2020, Nurfirmanwansyah: SK DPP Sudah Kita Terima
Sedangkan pada bulan Juni 2020 sebanyak 1.538 berkas tilang dilayangkan oleh Satlantas Polresta Padang kepada pelanggar yang di dominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm.
"Selain itu sebanyak 61 pengendara di bawah umur, 246 pengendara yang melawan arus, serta 570 pelanggaran kepemilikan surat kendaraan yang tidak lengkap," ucapnya.
Diungkapkannya, dari penindakan tersebut, total ada sekitar 300 kendaraan bermotor yang ditahan di Mapolresta Padang karena kepemilikan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap serta memakai knalpot racing.
"Kendaraan tersebut bisa diambil kembali selama 3 bulan ke depan, dengan syarat melengkapi surat-surat kendaraan."
"Bagi kendaraan yang memakai knalpot racing harus mengganti knalpotnya terlebih dahulu sebelum bisa dibawa pulang," ujarnya. (*)