Jadwal Mulai Sekolah SD SMP dan SMA/SMK Dilaksanakan Setentak pada 13 Juli 2020, Apakah Tatap Muka?

Sesuai dengan keputusan Kemendikbud, jadwal masuk sekolah dilaksanakan serentak pada 13 Juli 2020 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.

Editor: Saridal Maijar
ANTARA FOTO/FAUZAN
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). 

"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).

Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur dia.

Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2020 di Padang, Daging Diantar ke Rumah Warga

Jika Siswa SD & SMP di Padang Kembali Belajar di Sekolah, Pembelajaran Dikurangi 50 Persen

Apakah Tatap Muka?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka?

Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona
Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona (AFP)

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Mas Menteri Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved