Mulai Hari Ini Regulasi Pemungutan Pajak Perusahaan Digital Berlaku, Ada Netflix, Spotify, Amazon

Mulai hari ini regulasi pemungutan paja perusahaan digital mulai berlaku. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/

Editor: Mona Triana
TECH CRUNCH
Paket Ponsel Netflix ditawarkan dengan harga Rp 49.000 per bulan. 

TRIBUNPADANG.COM - Mulai hari ini regulasi pemungutan paja perusahaan digital berlaku.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2020.

Meski aturan ini mulai berlaku hari ini, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Perusahaan digital tersebut antara lain seperti Netflix, Spotify, Amazon, dkk.

Insentif Bebas Pajak Hotel dan Restoran, PHRI Sumbar: Gak Ada Sesuatu yang Lebih

Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Padang Dibebaskan April dan Mei, Rp 30 M Berkurang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Yoga mengatakan sudah ada enam perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci perusahaan mana saja yang dimaksud.

Untuk perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

POPULER PADANG - Ada Hotel Nunggak Pajak Bertahun-tahun| Puskesmas Andalas Bagikan Jamu Gratis

VIDEO - Antisipasi Kebocoran Pajak, 135 Hotel dan Restoran di Padang Gunakan Tapping Box

"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Mempermudah skema

Dirjen pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungutan PPN. Perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.

"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Yoga menambahkan, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya. Nantinya, tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.

Pendapatan Pajak Kota Padang Triwulan I Mencapai Rp 63 Miliar, Ini Rinciannya

Antisipasi Kebocoran Pajak, 135 Hotel dan Restoran di Padang Gunakan Tapping Box

Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan.

Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Dihubungi secara terpisah, Netflix sendiri mengaku siap mematuhi peraturan pajak yang akan berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini," jelas Netflix melalui pesan singkat.

Soal adakah rencana kenaikan harga, Netflix masih enggan menjawab gamblang.

Update Covid-19 Sumbar 1 Juli 2020 Pagi: Tambah 16 Kasus Positif dan 7 Pasien Sembuh

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan akan melakukan fungsi pengendalian apabila mendapati PMSE yang tidak patuh dengan aturan pajak digital.

"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan digital sevice tax sehubungan dengan economic presence dari setiap PMSE," jelas Johnny, melalui pesan singkat.

Kriteria perusahaan

Terkait dengan kriteria perusahaan yang menjadi wajib pajak, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Dijelaskan, penyelenggara PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun.

Nilai transaksi dan jumlah trafik menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk menunjuk pemungut PPN, tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Wacana aturan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia sudah mencuat cukup lama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi pajak yang bisa diambil dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar.

Selain itu, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital saat ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara untuk membantu menanggulangi dampak Covid-19.

Namun kala itu, pemungutan pajak terganjal keterbatasan aturan yang ada. Sebelumnya, perusahaan yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) belum menjadi subyek wajib pajak.

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain, seperti Singapura dan Australia juga memburu pajak perusahaan digital.

"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy presence yang signifikan," ujar Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Netflix dkk Akan Mulai Jalankan Regulasi Wajib Pajak Mulai Hari Ini,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved