Gasak Kantor Lurah di Padang, Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Polsek Pauh amankan komplotan pelaku pencurian yang beraksi di Kantor Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Pauh amankan komplotan pelaku pencurian yang beraksi di Kantor Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku diduga telah menggasak barang-barang elektronik yang ada di kantor lurah tersebut.
Aksi pelaku yang dilancarkan pada 20 April 2020 tersebut, terekam kamera CCTV.
• BMKG: Peringatan Gelombang Tinggi Sumbar 28 Juni 2020, Waspada di Perairan Barat Mentawai
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan dan rekaman CCTV di kantor lurah tersebut, unit Opsnal Polsek Pauh mengantongi ciri-ciri pelaku.
Kapolsek Pauh, AKP Anton Luther mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku utamanya yaitu Romario (20) warga Kampung Duri Binuang Dalam, Kecamatan Pauh.
"Namun pada saat itu, pelaku sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya, Minggu (28/6/2020).
Dua bulan berselang, barulah pada 27 Juni 2020 pelaku diketahui pulang ke rumahnya dari persembunyiannya.
• New Normal Diterapkan, Kecelakaan Lalu Lintas di Padang Pariaman Meningkat 30 Persen
Pelaku pun berhasil diamankan unit Opsnal Polsek Pauh pada Sabtu (27/6/2020), dini hari.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) LP/K/72/IV/2020, tanggal 20 April 2020.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah TV LCD, satu unit kipas angin merk Cosmos warna hitam serta satu buah printer Canon warna hitam.
"Hasil interogasi di Mapolsek Pauh, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Lurah tersebut," sebutnya.
• Belasan WNA Nigeria Keroyok Polisi Indonesia Terekam Kamera, Berawal dari Teriakan Ada Razia
Namun, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang lain.
Dari hasil keterangan pelaku, akhirnya petugas bergerak cepat untuk menangkap pelaku lainnya.
Pelaku lainnya yang bernama Nofrizo (33) ditangkap di rumahnya di Piai Tangah, Kelurahan Piai, Kecamatan Pauh.
"Kami juga amankan Yudi Anggere (25) yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Binuang Kampuang Dalam, Kecamatan Pauh," katanya.
• UPDATE Corona Sumbar 28 Juni 2020: Tambah 3 Positif, Total jadi 725 Kasus, 585 Sembuh
Anton menyebutkan, komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian barang-barang elektronik.
Ketiga pelaku juga diduga telah melakukan pencurian di salah satu sekolah madrasah yang ada di Kecamatan Pauh.
Pelaku menyasar barang-barang elektronik di sekolah tersebut.
"Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda, dua orang yakni Romario dan Nofrizo sebagai eksekutor di TKP, dan Yudi yang berperan sebagai penjual barang hasil curian," katanya.
• Daftar Harga Emas Hari Ini Minggu 28 Juni 2020 di Pegadaian, Emas Antam Rp 928.000 per Gram
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkoba.
Beruntung, barang hasil curian dapat diamankan sebelum dijual.
"Ketiganya akan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, apakah pelaku masih mempunyai komplotan lainnya. (*)