New Normal Sumbar
Langgar New Normal, Sopir & Penumpang Angkot Padang akan Didenda Rp 250 Ribu atau Sapu Jalan
Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu kepada sopir dan penumpang yang melanggar aturan new normal.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu kepada sopir dan penumpang yang melanggar aturan new normal.
Jika tak sanggup membayar sanksi denda, pelanggar bisa menggantinya dengan sanksi menyapu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, penerapan sanksi new normal atau pola hidup baru tersebut mulai berlaku besok, Kamis (25/6/2020).
• Razia Angkot Padang Dimulai Besok, Dinas Perhubungan Sasar Pelanggar New Normal, Lokasinya Acak
Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa denda yang paling sedikit Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
Ia menambahkan, apabila sopir angkot yang melanggar ini tidak bisa membayar denda tersebut, maka sanksinya berupa kerja sosial.
Para pelanggar ini akan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Aturan Pola Hidup Baru. Kemudian, disuruh menyapu jalanan.
"Kalau mereka tidak bisa membayar denda, maka harus melakukan kerja sosial dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar pola hidup baru atau PHB, lalu menyabu jalan," ungkapnya.
• PPDB Online 2020 SMP Padang, Jadwal Pemilihan Sekolah Dimulai 30 Juni 2020, Sudah Bisa Perbarui Data
Dian Fakri mengatakan, sanksi yang sama juga berlaku bagi penumpang yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan masker.
"Kalau penumpangnya tidak pakai masker juga akan didenda, denda Rp 100 ribu, kalau tidak ya disuruh jugalah menyapu jalan," ujar Dian Fakri.
Menurutnya, sanksi dilakukan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat agar mematuhi aturan guna keselamatan bersama.
Dian Fakri mengatakan, agar tidak kena sanksi, para sopir dan penumpang angkot harus memakai masker.
• Ikabe Bukittinggi: Mulyadi Berhasil Tingkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat
Kemudian bangku di depan tidak boleh diisi, lalu jaga jarak dengan membatasi jumlah penumpang, minimal setengah.
"Minimal penumpang dikurangi 50 persen, bangku enam hanya boleh diisi tiga orang, bangku empat hanya boleh dua orang," ujarnya.
Razia Angkot Mulai Besok