Harimau Tertangkap di Solok
Hasil Cek Kesehatan Harimau Putri Singgulung: Berbobot 49,3 Kg dan Tidak Ada Kelainan Fisik
Direktur Eksekutif Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD), Catrini Kubontubuh menyebutkan laporan hasil rekam medis Harimau Suma
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktur Eksekutif Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD), Catrini Kubontubuh menyebutkan laporan hasil rekam medis Harimau Sumatera bernama; Putri Singgulung dalam keadaan sehat.
Sebelumnya, Pusat Rehabiliasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) yang dikelola oleh Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD) menerima satu individu Harimau Sumatera (Pantera tigris sumatrae) pada hari Minggu (14/6/2020) yang lalu.
"Laporan hasi rekam medis Harimau Sumatera bernama Putri Singgulung, berdasarkan pemeriksaan kesehatan pada Selasa 16 Juni 2020 Harimau Sumatera Putri dalam kondisi sehat," kata Catrini, Rabu (17/6/2020).
Ia mengatakan pemeriksaan medis terhadap Putri Singgulung, dan tidak ditemukan kelainan fisik.
"Kondisi Putri secara keseluruhan sangat baik dan tidak ditemukan kelainan fisik," kata Catrini .
Ia juga mengatakan berat badan Putri setelah dilakukan penimbangan didapati seberat 49,3 kilogram dan panjang tubuhnya dari kepala sampai ekor 175 cm.
"Sedangkan untuk tinggi badan Putri yaitu 73 cm. Selain itu, kami juga melakukan pengambilan sampel darah dan veses," sebut Catrini .
• BKSDA Lakukan Pengecekan Perangkap Kerangkeng, Berharap Induk Harimau Dapat Dievakuasi
• BKSDA Resor Solok Kembali Pasang Perangkap, Incar Dua Harimau yang Masih Berkeliaran
Ia juga menyebutkan laporan rekam media sudah dilaporkan ke BKSDA Sumbar dan KLHK.
"Selanjutnya, Harimau Sumatera Putri akan menjalani masa karantina selama 14 Hari dari tanggal 17 Jumi sampai dengan 30 Juni 2020 untuk menjalani observasi kesehatan dan perilaku," kata Catrini .
Sebelumnya, ia mengatakan kalau Harimau Sumatera betina yang diberi nama Putri ini dievakuasi oleh BKSDA Sumbar dari Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Nama lengkapnya adalah Putri Singgulung yang merujuk kepada lokasi asalnya di Bukit Singgulung.
Proses evakuasi selama 12 jam dan translokasi lebih dari 8 jam dimulai sejak Putri memasuki kandang jebak (box trap) pada hari Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.(*)