PPDB Online 2020

Ketentuan PPDB Online 2020 untuk Siswa Pindahan dari Luar Sumbar, Ikuti Jalur Perpindahan

Bagi orangtua/wali dan calon siswa SMA dan SMK di Sumbar wajib mengetahui ketentuan pada Penerimaan Peserta Didik B

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Tangkapangambar/ppdbsumbar2020.id
PPDB Online 2020 Sumbar SMA/SMK 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bagi orangtua/wali dan calon siswa SMA dan SMK di Sumbar wajib mengetahui ketentuan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2020, terutama jalur perpindahan.

Kepala bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Sumatera Barat Suryanto menjelaskan, kuota jalur perpindahan tugas orang tua adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.

"Kalau pindah dari luar itu pilih jalur perpindahan orang tua namanya. Dia bawa SK dan lainnya," kata Suryanto.

Bagi calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.

Ketentuan Umum dan Khusus Saat Daftar PPDB SMA dan SMK Sumbar 2020, Ikuti Tes Minat Bakat

Cara Daftar PPDB Online 2020 SMP di Padang, Buka Laman psb.diknaspadang.id untuk Akses Login

Sementara, bagi calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/di luar zona tempat tinggalnya/domisili.

Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

Selain itu, siswa pindahan dari luar Sumbar bisa masuk jalur prestasi 10 persen, baik akademik maupun non akademik dan tahfidz.

"Itu boleh, tapi kuotanya sedikit. Tapi dengan zonasi, kita mengakomodir terkait hak-hak calon peserta didik yang termarginalkan. Itu yang kita cover," tegas Suryanto.

Tes Minat dan Bakat

Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com, tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 SMA dan SMK di Sumbar, ada ketentuan umum dan khusus yang harus diketahui oleh calon peserta.

Ketentuan umum tersebut di antaranya, berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

Syarat berikutnya, yakni memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved