Pendidikan

Syarat PPDB Siswa SMP di Kota Padang, Jadwal Daftar Online Mulai 17 Juni Mendatang

Kepala Dinas pendidikan Padang Habibul Fuadi mengatakan jadwal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bagi Sekolah

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok.Humas Pemko Padang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas pendidikan Padang Habibul Fuadi mengatakan jadwal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Padang dibuka mulai 17 Juni 2020 mendatang.

"Pendaftaran atau registasi online oleh peserta didik dimulai 17-20 Juni 2020 mendatang," kata Habibul Fuadi, Senin (1/6/2020).

Selanjutnya, verifikasi data registrasi peserta didik dijadwalkan pada 19-27 Juni 2020 mendatang.

Sedangkan, registrasi ulang bagi peserta didik yang ditolak datanya pada 24-26 Juni 2020  kemudian, cek bukti registrasi pada 28-29 Juni 2020.

Apa Pesan Penting yang Harus Diingat dari Cerita Pesta Balon? Ini Jawaban Soal TVRI SD Kelas 1-3

Kadisdik Sumbar Tunggu Respon Kepala Sekolah, Rumuskan Mata Pelajaran Tatap Muka dan Daring

Pendaftaran Tahap I

Ia menjelaskan, pendaftaran pada tahap I, penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi dengan kuato maksimal 15 persen.

"Untuk calon peserta didik perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota maksimal 5 persen dan  prestasi akademi 30 persen," ujarnya.

Berikut jadwal tahap pendaftaran tahap I

- Pendaftaran pada 30 Juni-2 Juli 2020,

- Pengumuman pada 3 Juli 2020,

- Pendaftaran ulang pada 3-4 Juli 2020.

Selanjutnya pendaftaran tahapan II.

Pada tahapan II ini melalui jalur zonasi dengan kouta minimal 50 persen.

Selanjutnya, untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas pemenuhan kuota maksimal 5 persen.

Berikut Jadwal penerimaan peserta didik baru tahap II

-Pendaftaran pada 5-7 Juli 2020.
- Pengumuman pada 8 Juli 2020.
- Pendaftaran ulang pada 8-9 Juli 2020.

Berikut Persyaratan pendaftaran PPDB siswa SMP Padang.

Surat pindah tugas orang tua atau wali untuk yang berasal dari Luar Kota Padang.

Pada penerimaan tahap I, calon peserta didik mempunyai dua pilihan dalam zona maupun luar zona.

Bagi yang tidak terima tahapan I dapat mengikuti tahapan II.

Pendaftaran tahap II berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I atau yang tidak mendapat pada tahap I. 

Jelang New Normal di Kota Padang, Aparat Suruh Putar Balik yang Tidak Memakai Masker

Tahapan Pilkada Sumbar Dimulai Paling Lambat 15 Juni 2020, Diawali Pengaktifan PPK dan PPS

Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik dapat memilih 2 zona.

"Untuk yang berasal dari luar Kota Padang kuota maksimal 5 persen," tambahnya.

Ia menambahkan, untuk masing-masing peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Kemensos dengan koutanya maksimal 15 persen.

"Untuk SMP, Pra pendaftaran siswa dari luar kota Padang atau paket A, tamatan sebelum 2020, sekolah dibawah kemenang dari pendaftaran dari 24-29 Juni 2020," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved