Judi Sabung Ayam di Tengah Pandemi Corona, 2 Pria Pasaman Barat Ditangkap, Jam Dinding jadi Bukti
Dua pria yang diduga melakukan judi sabung ayam di tengah pandemi Corona diamankan Polisi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua pria yang diduga melakukan judi sabung ayam di tengah pandemi Corona diamankan Polisi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, dua pelaku masing-masing berinisial S (34) dan DSD (38).
Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
• Pedagangnya Sudah Tes Swab Tenggorokan, Kios di Pasar Raya Padang akan Pasangi Stiker
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Yan Sahureka saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat (29/5/2020) membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, kami telah mengamankan pelaku judi sabung ayam pada Rabu 27 Mei 2020 yang lalu, dan pelakunya ada dua orang," ujarnya.
Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal menjelaskan, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di Durian Gunjo, Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi serta mengamankan pelaku.
• Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Warung di Bukittinggi, Kerugian Mencapai Rp 32 Juta
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu ekor ayam dan satu unit jam dinding sebagai penanda waktu pertarungan ayam, serta peralatan lainnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," sebutnya.
Defrizal mengajak masyarakat untuk dapat mematuhi imbauan pemerintah untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Jangan berkumpul-kumpul dan selalu cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker," tuturnya. (*)