New Normal di Sumbar

Panduan Bekerja di Situasi New Normal, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Sebut Enam Kriteria

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Tribunpadang.com/Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat ditemui baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal.

Panduan new normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pasca PSBB Ada New Normal, Gubernur Irwan Prayitno: Formatnya Tunggu Kebijakan Pusat

Sosialisasi Pola New Normal dan Berikut Panduan Umum Pelaksanaan Pola Sekolah Baru

Menurut Irwan Prayitno, aspek kesehatan dan sosial ekonomi menjadi hal yang penting untuk kembali membangun perekonomian daerah.

Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan yang sesuai dengan protokol Covid-19.

Irwan Prayitno mengatakan, dalam situasi normal baru diharapkan aktivitas kemasyarakatan bisa berlangsung dengan situasi yang berbeda dibandingkan sebelum Covid-19.

Terkait dengan kesehatan hal ini menjadi syarat mutlak kehidupan normal baru.

"Tentunya kita harus tetap lakukan protokol Covid-19, contoh tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," jelas Irwan Prayitno.

Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, ada enam kriteria "new normal" untuk meringankan pembatasan dan transisi.

Antara lain, jumlah pertumbuhan transmisi lokal berkurang dan bisa dikendalikan.

Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan memgkarantina.

Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemungkiman padat.

Pencegahan tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan.

Risiko penyebaran imported case dapat dikendalikan dan masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.

Gubernur Sumbar juga menyampaikan dalam pemulihan ekonomi dilakukan dengan bertahap (fase), seperti industri dan jasa bisnis tetap menerapkan social distancing.

Sementara untuk sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan dan berkumpul maksimal 2 (dua) orang dalam satu ruang, olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

"Toko, pasar, mall boleh beroperasi tanpa ada diskriminasi dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat," tutur Irwan Prayitno.

Termasuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, salon, spa dan lain- lainnya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial lainnya hingga 10 orang, sesuai fase-fase yang sudah diterapkan oleh pusat.

"Sampai persiapan untuk new normal ini bisa berjalan dengan baik, niscaya kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi resiko wabah ini. New normal adalah keniscayaan perubahan dalam menghadapi Covid-19 ini," jelas Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved