Corona Sumbar

Penjelasan MUI Sumbar Mengenai Pelaksanaan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua Majelis Ulama (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Gusrizal Gazahar mengatakan, penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Sumbar tetap tidak keluar dari ke

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Freepik
Idul Fitri 2020/1441 Hijriah 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Majelis Ulama (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Gusrizal Gazahar mengatakan, penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Sumbar tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020.

Yaitu, ‘Udzur syar’i untuk tidak melakukan ibadah salat berjamaah baik di lapangan maupun di masjid, masih tetap ada karena mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumatera Barat.

UPDATE Corona Sumbar: 12 Orang Lagi Dinyatakan Sembuh, Anak Usia 9 Tahun hingga Pria 67 Tahun 

Corona Sumbar Meningkat, Mulyadi Tanggap Salurkan Bantuan untuk Paramedis dan Masyarakat

Bagi daerah-daerah yang tidak terdapat anggota masyarakat positif tertular Covid-19 atau telah menunjukkan terkendalinya penularan wabah Covid-19, maka salat Idul Fitri bisa ditunaikan.

Hal itu dilakukan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat yang memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak menghantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan.

Update Corona Sumbar: 37 Sembuh dan 90 Positif Corona Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit

UPDATE Corona Sumbar 25 April 2020, Sudah 20 Pasien Sembuh dari 97 Kasus Positif Covid-19

Sebagaimana firman Allah swt:
... وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ...
“....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.....”. (QS. Al-Baqarah 2:195)

Gusrizal Gazahar menjelaskan, apabila tidak ada jaminan tersebut, maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid.

Di samping itu, Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kaum muslimin untuk menjalankan ibadah yang menjadi syi’ar agama Islam.

Curi Motor, Napi Asimilasi di Padang Ditangkap, Sempat Tulis Status FB: Corona Membawa Berkah

Tambah 11 Pasien Positif Corona di Padang, Ada Balita hingga Gadis Belia, Total jadi 261 Kasus

Pemerintah daerah harus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi umat dari penularan wabah Covid-19 pada daerah-daerah yang terkendali dengan bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk melakukan karantina terhadap wilayah mereka.

"Kewajiban ini adalah amanah dari Allah SWT dan Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Gusrizal Gazahar.

Kepada umat Islam di Sumatera Barat, MUI menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah berjamaah yang berpotensi untuk mengumpulkan orang banyak, termasuk untuk pelaksanaan salat Idul fitri, agar memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :

Jumlah Pasien Positif Corona di Padang yang Sembuh Hari Ini Lebih Tinggi dari Penambahan Kasus Baru

Pasien Corona Usia 68 Tahun Asal Payakumbuh Dinyatakan Sembuh, Sudah 91 Pasien di Sumbar Sembuh

1. Ada penetapan pejabat berwenang bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya Covid-19.

2. Daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk atau keluar-nya sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang sehat dengan orang yang sakit.

3. Panitia yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa yang hadir menunaikan ibadah adalah jamaah setempat dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

Seorang Balita di Padang Positif Virus Corona, Rincian Tambahan 12 Positif Covid-19 Per 17 Mei 2020

UPDATE Corona di Sumbar Masih Bertambah, Per 17 Mei 2020 Tembus 408 Positif Covid-19

4. Untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalam salat Idul Fitri maka MUI Sumatera Barat meminta agar panitia pelaksana menyelenggarakannya di beberapa tempat.

5. Tetap memperhatikan prosedur pencegahan penularan Covid-19, seperti, tempat cuci tangan, menggunakan masker, jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.

6. Untuk mencegah kemungkinan penularan wabah maka merenggangkan shaff ketika salat, dibolehkan dan tidak membatalkan sholat berjamaah.

Sebanyak 396 Warga Sumbar Terinfeksi Virus Corona, Sembuh 91 Orang & Meninggal Dunia 22 Orang

Pasien Positif Corona di Sumatera Barat Bertambah 3, Total Jadi 396 Kasus Positif

7. Pelaksanaan Salat dan Khutbah ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

"Untuk pelaksanaan hal tersebut, kepada MUI Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," sebut Gusrizal Gazahar.

Selanjutnya, Gusrizal Gazahar menjelaskan, dalam pandangan jumhur ‘ulama, salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

UPDATE Corona di Padang, Per 15 Mei 2020 Tembus 249 Positif, 45 Sembuh dan 16 Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Corona di Sumbar Bertambah 22 Orang, Klaster Pasar Raya Padang 19 Orang

Namun bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti salat Idul Fitri berjamaah dengan umat secara umum di lapangan atau di masjid karena ‘udzur atau luput darinya pelaksanaan sholat ‘Id tersebut, maka dibolehkan menunaikannya sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah sebagaimana pandangan fuqaha’ Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, bersandarkan kepada hadits Rasulullah saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَامْشُوا إِلَيْهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا " (رواه أحمد)

“Dari Abu Hurairah ra, susungguhnya Rasulullah saw bersabda; Jika shalat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka shalatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka gantilah." (HR. Ahmad)

Dan amalan sahabat Rasulullah saw (Anas Bin Malik ra) apabila luput darinya pelaksaanaan sholat ‘Id sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih :

أَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلَاهُمُ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ وَصَلَّى كَصَلَاةِ أَهْلِ الْمِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ. (رواه البخاري)

“Anas bin Malik memerintahkan mawla mereka yaitu Ibnu Abi ‘Utbah ) ketika berada di al-Zawiyyah (pelosok di dekat Bashrah) maka dia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya, lalu kemudian Anas bin Malik shalat bersama mereka sebagaimana shalatnya penduduk kota dan seperti takbir mereka”.

Dikatakan Gusrizal Gazahar, Kaifiyyat pelaksanaan salat Id di rumah adalah sama sebagaimana halnya pelaksanaan di lapangan atau di masjid.

Baik dari segi jumlah rakaat maupun jumlah takbirnya (7 kali takbir pada rakaat pertama selain takbiratul ihram dan 5 kali takbir pada rakaat kedua selain takbiratul qiyam), namun tidak disyaratkan khutbah sesudahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved