Cekcok di Posko Covid 19
Ketua KPU Sumbar Laporkan Satgas Covid-19 yang Posting KTP Dirinya, Apakah Itu Termasuk Prosedur?
Didampingi penasehat hukumnya, Amnasmen, mendatangi Polda Sumbar, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen melaporkan oknum petugas BPBD Padang yang memposting foto KTP dan video dirinya saat ada di posko Covid-19 Lubuk Peraku.
Didampingi penasehat hukumnya, Amnasmen, mendatangi Polda Sumbar, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaporan dilakukan setelah video dirinya yang terlibat perdebatan dengan seorang petugas BPBD di posko Covid-19 Lubuk Peraku, Sumatera Barat viral.
Bukan saja video, dalam postingan akun facebook bernama RM tersebut juga diposting Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Amnasmen.
Amnasmen tidak terima kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya di posting di akun Facebook pribadi.
"Saya kan tidak tahu KTP itu resikonya ke depan seperti apa, dan nomor NIK-nya tertera di sana," katanya.
• VIRAL Video Cekcok Ketua KPU Sumbar dengan Petugas PSBB di Perbatasan Padang, Begini Kronologinya
• Posting KTP dan Video Cekcoknya dengan Petugas PSBB di Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi
Sebelumnya, viral video memperlihatkan aksi seorang petugas PSBB cekcok dengan Ketua KPU Sumbar Amnasmen viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik tersebut tampak seorang petugas mengenakan rompi BPBD terlibat adu mulut meminta agar Ketua KPU Sumbar Amnasmen membawa surat tugas.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian ini terjadi di Posko perbatasan Covid-19 di Lubuk Paraku, Padang, Rabu (13/5/2020).
Namun, Amnasmen tidak membawa surat tugas dan berjanji keesokan harinya membawa surat tugas tersebut.
Untuk sementara, ia hanya menunjukan KTP dan bersedia KTP-nya untuk ditahan oleh petugas.
Kendati sudah menyerahkan KTP, Amnasmen dalam video tersebut tampak terpancing dan merasa dilarang melakukan perjalanan ke Padang.
"Bukan larang, tapi KTP-nya gak betul. KTP-nya harus Padang. Kita sama-sama bertugas, dihargai dong," ucap petugas BPBD tersebut.
Amnasmen menuturkan dirinya sudah memaafkan perdebatan yang sempat terjadi antara dirinya dan pihak pemilik akun tersebut.
Ia juga tidak tahu adanya aturan untuk masuk Kota Padang harus KTP yang berdomisili Kota Padang.
Diakui Amnasmen, akibat postingan tersebut dirinya ditelpon banyak pihak untuk mengkonfirmasi hal itu.
"Akibat postingan tersebut, saya ditelpon dari Aceh sampai ke Papua untuk mengkonfirmasi hal itu. Sebagian besar terkejut karena KTP itu ada dalam postingan," sebutnya.
Ia menyayangkan juga mobil yang dipakainya divideokan, seolah-olah alat bukti kasus kejahatan.
"Apa sebetulnya niat untuk itu, apakah ingin mempermalukan? Apakah itu termasuk prosedur Covid-19 atau inisiatif pribadi," katanya.
Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Amnasmen, Aermadepa, mengatakan bahwa ia datang ke Polda Sumbar untuk melaporkan oknum petugas posko Covid-19 yang memposting video di Facebooknya atas nama Rita Sumarni.
Ia datang bersama Amnasmen dan dua orang PH lainnya untuk membuat laporan pengaduan terhadap oknum petugas Covid-19 di Lubuk Peraku.
"Dalam postingan tersebut ada foto KTP dan tiga potongan video. Itu yang kami laporkan," ungkapnya.
Ia mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE, dalam postingan tersebut ada unsur pencemaran nama baik.
"Yang diatur pasal 27 ayat (3), dan ada pelanggaran terhadap penyampaian identitas yang harusnya dilindungi, yaitu KTP," sebutnya.
Ia menjelaskan hanya fokus pada postingan Facebook.
Kedatangan mereka baru sebatas pelaporan dan Senin baru diteruskan ke Krimsus untuk diproses bagian tim cyber.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Ketua KPU Prov Sumbar datang ke Polda sumbar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Intinya kita membenarkan kalau Ketua KPU datang melaporkan oknum atas postingannya di Facebook," katanya.
Ia mengatakan pemilik akun Facebook atas nama Rita Sumarni dilaporkan terkait tindak pidana Undang-undang ITE.
Video Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan aksi seorang petugas PSBB cekcok dengan Ketua KPU Sumbar Amnasmen viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik tersebut tampak seorang petugas mengenakan rompi BPBD terlibat adu mulut meminta agar Ketua KPU Sumbar Amnasmen membawa surat tugas.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian ini terjadi di Posko perbatasan Covid-19 di Lubuk Paraku, Padang, Rabu (13/5/2020).
• Anggota DPRD Pasaman Cekcok dengan Petugas PSBB Minta Maaf, Janji Sumbangkan 2 Ribu Paket Sembako
Namun, Amnasmen tidak membawa surat tugas dan berjanji keesokan harinya membawa surat tugas tersebut.
Untuk sementara, ia hanya menunjukan KTP dan bersedia KTP-nya untuk ditahan oleh petugas.
Kendati sudah menyerahkan KTP, Amnasmen dalam video tersebut tampak terpancing dan merasa dilarang melakukan perjalanan ke Padang.
"Bukan larang, tapi KTP-nya gak betul. KTP-nya harus Padang. Kita sama-sama bertugas, dihargai dong," ucap petugas yang diketahui bernama Rita Sumarni tersebut.
• Sepakat Anggaran Pilkada Digunakan untuk Penanganan Covid-19, KPU Sumbar: Kita Patuh Saja
Kepada TribunPadang.com, Rita Sumarni mengatakan kronologis insiden cekcok mulut tersebut.
Awalnya, kata Rita Sumarni, Ketua KPU Sumbar diminta melakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas kesehatan, tetapi katanya dia Kepala KPU Sumbar.
"Namun dia tidak mau memberikan kartu identitas, berupa KTP-nya. Petugas lain mengadu kepada saya, bahwa ada Bapak tugas di Kantor KPU tidak mau mengeluarkan KTP-nya," jelas Rita Sumarni.
Tentu Rita Sumarni sebagai Wakil Komandan Posko perbatasan Covid-19 di Lubuk Paraku, Padang menindaklanjuti hal itu.
• Cekcok dengan Petugas PSBB, Anggota DPRD Pasaman Didenda 2.000 Paket Sembako & 5.000 Masker
"Tentu Ibu minta, Pak mana KTP-nya Pak. Gak mau dia kan. Ibu suruh turun," ungkap Rita Sumarni.
Rita Sumarni menyebut, Amnasmen selalu mengatakan bahwa ia adalah Ketua KPU Sumbar.
"Tentu ibu bilang, Pak kita sama-sama tugas, Pak. Saling menghargai dong. Marah-marah dia. Dibilangnya ibu kurang ajar, ibu bilang juga (dia) kurang ajar," ucap Rita Sumarni.
Rita Sumarni mengatakan, pengakuan dari anggotanya di lapangan Amnasmen sudah dua kali melakukan hal yang sama.
Yakni tidak mau memperlihatkan identitas dan surat-surat tugasnya.
• Cekcok dengan Petugas PSBB Agam, Anggota DPRD Pasaman Diberi Sanksi oleh Partai Gerindra
Tetapi menurut Rita Sumarni, walaupun mobil pelat merah, perlakuan yang diberikan sama di perbatasan.
"Kita kan sama-sama pelat merah. Dia membanggakan, dia ketua KPU terus," ungkapnya.
Rita Sumarni mengakui ia tak mengenal Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar.
Ia menyebut, saat bertugas saat PSBB semua orang diperiksa tanpa kecuali.
"Gak tau, kalau kita di posko, selagi masih baik-baik kita layani baik-baik. Dia pejabat pula lagi kan. Sebenarnya kalau dia pejabat, petugas minta KTP dikasihkan lah," ucap Rita Sumarni.
Ia menegaskan, yang diminta KTP dan protapnya kalau yang tidak KTP Padang itu dikembalikan dan disuruh putar balik serta tidak dibolehkan masuk.
"Karena dia bertugas, kita minta surat tugasnya, kalau ada kita lepaskan. Awalnya, dia gak mau ngasih KTP, tahan KTP dulu, disitu dia marah-marah jadinya karena saya tahan KTP-nya," tegas Rita Sumarni.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen angkat bicara terkait video yang beredar di media sosial.
Di mana, dalam video tersebut ia terlibat cekcok dengan petugas di pos batas Lubuk Paraku, Kota Padang.
Video tersebut diunggah oleh akun facebook Rita Sumarni.
Tak cuma video cekcok, KTP yang merupakan data kependudukan Amnasmen pun dipampang di akun itu.
Amnasmen pun tak terima dengan hal tersebut.
• VIRAL Video Cekcok Ketua KPU Sumbar dengan Petugas PSBB di Perbatasan Padang, Begini Kronologinya
• Anggota DPRD Pasaman Cekcok dengan Petugas PSBB Minta Maaf, Janji Sumbangkan 2 Ribu Paket Sembako
Kronologi Kejadian
Amnasmen mengatakan, dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dirinya bolak balik antara Solok-Padang untuk tetap bisa hadir dan masuk kantor dua atau tiga kali dalam seminggu.
Pada, Rabu (13/5/2020), dirinya berangkat dari Solok menuju Padang.
Sesuai standar Covid-19, ia dan juga sopir selalu memakai masker semenjak berangkat dari rumah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Amnasmen tiba di posko pemeriksaan kesehatan Covid-19 Lubuk Paraku dan mobil dinasnya mengantre 2 mobil di belakang kendaraan lain.
• Cekcok dengan Petugas PSBB, Anggota DPRD Pasaman Didenda 2.000 Paket Sembako & 5.000 Masker
Ia mengatakan, ketika itu ia telah melakukan serangkaian pemeriksaan Covid-19 di Lubuk Paraku.
Seperti biasa, kata Amnasmen, ia dan sopir turun dari mobil, menuju tempat cuci tangan untuk dibersihkan kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Saat itu petugas memberitahukan dan memperlihatkan suhu tubuh Amnasmen yakni 36,3 derajat Celsius dan demikian juga proses yang dijalani oleh sopirnya.
Pada saat pemeriksaan petugas juga menanyakan tujuan dan Amnasmen menjawab dalam rangka dinas di KPU Provinsi Sumbar dan dia dengan kendaraan dinas.
Setelah pemeriksaan selesai, Amnasmen kembali menaiki mobil dan antre untuk keluar jalur pemeriksaan dan melanjutkan rencana menuju Padang.
• Cekcok dengan Petugas PSBB Agam, Anggota DPRD Pasaman Diberi Sanksi oleh Partai Gerindra
Amnasmen menyebut, kondisi mobil saat itu baru mulai jalan.
Tiba-tiba dari arah depan mobil diberhentikan oleh seorang petugas posko.
Petugas posko tersebut kembali meminta Amnasmen melakukan pemeriksaan.
"Saya jawab bahwa kami sudah melakukan pemeriksaaan dan dengan satu teriakan. Kemudian dia tanyakan kepada petugas pemeriksaan apakah saya sudah diperiksa dan dijawab petugas pemeriksa bahwa saya sudah selesai diperiksa," ungkap Amnasmen.
Pada awalnya mobil sudah dipersilakan jalan oleh petugas lain namun kembali petugas posko memanggil untuk menanyakan KTP dan menyuruh Amnasmen turun.
• VIRAL Video Cekcok Anggota DPRD Pasaman Vs Petugas PSBB, Ngaku Masker Hilang lalu Tancap Gas
Kemudian Amnasmen mengambil KTP di dompet untuk diserahkan.
Melihat KTP Amnasmen domisili di Kota Solok, petugas itu mengatakan Amnasmen tidak bisa masuk kota Padang meski sudah dijelaskan dinas di Padang sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar.
"Saya tidak dibolehkan masuk ke Padang meski saya telah meninggalkan KTP dan surat tugas yang nanti akan diserahkan," kata Amnasmen, Jumat (15/5/2020) pagi.
Hingga kemudian terjadilah dialog yang kurang baik ketika yang bersangkutan meminta surat tugas.
Amnasmen menjelaskan, bahwa dirinya tidak membawa surat tugas karena ini pemberlakuan baru.
Dan ia janjikan akan membawa surat tugas tersebut, namun untuk sementara Amnasmen menawarkan untuk meninggalkan KTP.
• UPDATE Corona di Padang, Per 15 Mei 2020 Tembus 249 Positif, 45 Sembuh dan 16 Meninggal Dunia
Namun petugas yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk kota Padang dengan mengatakan silakan catat namanya dan laporkan dia pada atasanya atau wali kota serta jangan mentang-mentang Ketua KPU bisa seenaknya.
Akhirnya ada petugas anggota polisi militer yang menerima KTP Amnasmen untuk ditinggalkan dan dibuatkan TT kemudian diserahkan pada Amnasmen.
Namun petugas itu tetap menyampaikan kata-kata yang tidak pantas yang sebelumnya Amnasmen terpancing untuk berdebat.
Dan tanpa setahu dan seizin Amnasmen kejadian itu direkam oleh rekan ibu tersebut.
Pada sore harinya, Amnasmen diberi tahu oleh beberapa temannya bahwa foto KTP dia dan 3 video kejadian di lokasi posko Lubuk Paraku diposting di akun facebook atas nama Rita Sumarni.

Pada postingan tersebut, Rita Sumarni menulis "Mengaku ketua KPU Sumbar tapi tidak ada surat nya satupun dengan Data surat jalan nya dari KPU Sumbar KTP-NYA SOLOK tidak di bolehkan masuk Padang dia melawan petugas COVID 19 POSKO LUBUK PERAKU PADANG".
"Itu saya ketahui setelah ada postingan di akun facebook pribadi seseorang yang diberitahu beberapa teman-teman pada saya sore harinya," ujar Amnasmen.
Amnasmen mengaku, dari postingan FB atas nama Rita Sumarni tersebut, Amnasmen merasa yang bersangkutan menyalahgunakan KTP yang ia tinggalkan dan juga rekaman tersebut untuk kepentingan pribadinya di facebook.
"Itu yang akan saya laporkan (ke polisi). Dia salah gunakan titipan KTP saya dan dia rekam serta dia posting tanpa sepengetahuan saya," imbuh Amnasmen.
Amnasmen juga merasa yang bersangkutan dengan sengaja menyerang kehormatan dirinya. (*)