Corona Sumbar

Syarat Terbang di Masa Pandemi Covid-19, Tak Penuhi Syarat Tak Bisa Berangkat

Pemerintah telah mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Izin itu termasuk untuk pener

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Suasana di Bandara Internasional Minangkabau yang masih melayani penerbangan penumpang, Jumat (24/4/2020). 

"Memang harus seperti itu aturannya. Bahkan, tadinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 gak boleh juga orang berangkat."

Kepala Bappeda Sumbar Hansastri: Rp 600 Miliar Disiapkan dari APBD Sumbar Tangani Covid-19

Download Lagu Didi Kempot Kumpulan 20 Nyanyian Patah Hati, Cidro, Pamer Bojo hingga Sewu Kuto

"Mungkin karena diberikan kelonggaran, maka aturan lebih diperketat," jelas Yos Suwagiono.

Selanjutnya, syarat yang harus dimiliki tiket. Untuk memesan tiket, harus ada surat-surat yang harus dilengkapi juga.

Kemudian, menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah.

Musrenbang RKPD Sumbar 2021, Pemprov akan Fokus Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Corona

Daftar Terlengkap Harga & Spesifikasi HP Samsung Hari Ini Ada Galaxy A7, Galaxy A80

Calon penumpang juga wajib melaporkan rencana perjalanan.

"Kelengkapan itu semua kita minta. Kalau memang tidak ada, tidak bisa berangkat," tegas Yos Suwagiono. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved